Heru Setiawan : Pemerintah Harus Tegas Lawan LGBT Demi Menjaga Moral Bangsa

2 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 07 Jul 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN– Heru Setiawan, santri sekaligus tenaga pengajar di Dayah Najmul Hidayah Al Aziziyah Samalanga, Kabupaten Bireuen, menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pidana terkait aktivitas LGBT.

Seruan ini muncul sebagai respons atas inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun Naskah Akademik untuk regulasi tersebut.

Menurut Heru, langkah MUI merupakan ijtihad mulia yang wajib didukung demi menjaga kesucian moral bangsa dan menjauhkan tanah air dari murka Allah SWT.

“Ini darurat moral, bukan kebencian. Kami mendukung MUI karena ini bentuk tanggung jawab iman. Dalilnya jelas, Allah berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 80–81: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.’ Ayat ini peringatan abadi. Kami tidak ingin Indonesia berakhir seperti kaum yang dibinasakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa di akhir ayat 81, Allah melabeli pelaku sebagai qaumum musrifun (kaum melampaui batas) karena dua hal: melanggar fitrah dengan meninggalkan wanita sebagai pasangan sah, dan melanggar syariat dengan menentang ketetapan Sang Pencipta.

Ia menilai propaganda LGBT di ruang publik kian masif sehingga imbauan moral tak lagi cukup. Negara harus hadir dengan hukum pidana sebagai benteng terakhir.

“Ada tiga landasan syar’i mengapa RUU ini mendesak. Pertama, menjaga fitrah penciptaan laki-laki dan perempuan demi keturunan sah. Kedua, menerapkan kaidah Al-Mawani’ wa Al-Zawajir hukum sebagai pencegah dan pemberi efek jera—karena tanpa itu tatanan sosial hancur. Ketiga, mewujudkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang mengharamkan homoseksual dan sodomi sebagai jarimah. Ini bukan sekadar fatwa, ini keharusan hukum,” tambahnya.

Begitupun, Heru menegaskan bahwa dukungan terhadap regulasi ini adalah wujud kasih sayang (rahmah) untuk menyelamatkan pelaku agar mau bertobat dan menjalani rehabilitasi, bukan didasari kebencian personal.

Ia juga mengingatkan bahwa watak dasar manusia cenderung mengikuti hawa nafsu, sehingga tanpa efek jera, kerusakan moral akan meluas.

“Maka kami mendesak Pemerintah dan DPR RI: jangan ragu meloloskan RUU ini, jangan takut tekanan asing, karena yang paling layak ditakuti adalah murka Allah. Ini untuk menjaga kesucian agama, moralitas publik, dan masa depan generasi penerus bangsa. Sudah saatnya negara hadir tegas. Loloskan undang-undang ini demi keberkahan Nusantara'”pungkasnya.[Rama]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *