Kacabjari Bakongan Gelar Penerangan Hukum Bagi Kepala dan Pelaksana Kegiatan Revitalisasi Sekolah

2 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 11 Jun 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN — Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melaksanakan kegiatan penerangan hukum yang bertajuk “Mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan swakelola Revitalisasi Sekolah”,Rabu 10 Juni 2026 di Kantor Kacabjari Bakongan.

Kepala Kacabjari Bakongan Rifai Affandi,SH,MH dalam siaran pers yang di terima media ini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan membekali para pelaksana kegiatan swakelola Revitalisasi Sekolah dengan pemahaman hukum khususnya tentang Tindak Pidana Korupsi dan pelaksanaan kegiatan swakelola Revitalisasi Sekolah.

“Penerangan hukum ini dihadiri Kepala Sekolah dan ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mulai tingkatkan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dari 18 sekolah yang ada di wilayah kerja Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan,” kata Kacabjari.

Dalam kegiatan tersebut, Kacabjari didampingi Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmat Fajar,SH menghimbau agar para pelaksana kegiatan Revitalisasi Sekolah melaksanakan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya guna mendukung Program Strategis Nasional di sektor pendidikan yang bertujuan meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran melalui penyediaan sarana/prasarana yang berkualitas,aman dan nyaman.

Lebih lanjut,dalam penyampaian nya Kacabjari menegaskan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kegiatan swakelola wajib mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat dengan prinsip pelaksanaan yang efektif, efisiensi, akuntabel, partisipatif serta mengutamakan kepentingan anak.

Selain itu, pelaksanaan swakelola Revitalisasi Sekolah apabila dilaksanakan sebagaimana mestinya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

“Kami menghimbau agar pihak sekolah dan masyarakat melaporkan apabila didalam pelaksanaan revitalisasi tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum apapun bentuknya,kami akan menindak tanpa pandang bulu,” tegas Kacabjari.

“Harapan kami, dengan dilaksanakan kegiatan penerangan hukum dapat menambah pemahaman hukum dari para audien yang merupakan pelaksana revitalisasi sekolah,” ujarnya.

Begitupun kata Kacabjari, dalam waktu dekat pihaknya selaku jaksa pengacara negara akan melakukan pendampingan hukum (Legal Asistence) sebagaimana permintaan dari beberapa sekolah negeri pelaksana revitalisasi, sehingga dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Bagi sekolah milik swasta yang melaksanakan revitalisasi sekolah dapat memanfaatkan layanan jaksa pengacara pada kantor kami melalui mekanisme pelayanan hukum berupa konsultasi hukum,” tutup Kacabjari.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *