Terkait LHP BPK RI Tahun 2025,Ini Kata Pemkab Aceh Selatan

3 menit membaca View : 3
Redaksi
Daerah, News - 04 Jul 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Desas desus terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan catatan rekomendasi terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Sebut saja terkait pengelolaan aset kendaraan dinas,kelebihan pembayaran sewa kendaraan dinas serta pengadaan mobil dinas Bupati. Sebab,Bupati Mirwan secara tegas menyatakan menolak pengadaan mobil dinas baru dengan alasan efesiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Keuangan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) yang membidangi aset menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan sebanyak 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar tidak diketahui keberadaannya adalah tidak benar.

Pasalnya,pemerintah daerah telah melakukan pendataan secara menyeluruh serta pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas roda empat. Hasilnya, seluruh kendaraan telah terdata dan tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Selatan, Dicky Ichwan dalam rilis yang diterima Aspiratif Sabtu 04 Juli 2026 menyampaikan, bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dan pengelolaan aset secara akuntabel.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah,” kata Dikky.

Begitupun, Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan BPK terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut sehingga seluruhnya telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.

“Pemkab Aceh Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh dalam menyelesaikan setiap aspek administratif secara transparan dan sesuai ketentuan” ujar Yusrizal.

Itu sebab,sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemkab Aceh Selatan juga meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI.

Sementara itu, terkait temuan.kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa seluruh nilai tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri mengatakan bahwa penyewaan kendaraan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan,” ujar Syamsul Bahri.

Dengan tindak lanjut tersebut kata Syamsul Bahri,rekomendasi BPK pada poin tersebut telah dipenuhi. Selain itu, Pemkab Aceh Selatan juga menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, penyempurnaan administrasi kontrak, serta meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian,terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab Aceh Selatan menjelaskan bahwa proses penganggaran telah dilakukan pada APBK Tahun Anggaran 2025, sebelum Bupati Aceh Selatan H.Mirwan dilantik pada 17 Februari 2025 lalu.

Sebab itut,sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, Bupati Mirwan memilih tidak menggunakan kendaraan dinas tersebut dan tetap menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan aktivitas kedinasan.

“Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pemerintah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dicky Ichwan.

Lebih lanjut,mantan Kepala Satpol PP dan WH itu menjelaskan, Pemkab Aceh Selatan memastikan bahwa aset kendaraan yang telah diadakan akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tetap memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pemkab Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK, masyarakat, dan media massa, serta menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publi,” tutup Dicky.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *