Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

4 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 09 Agu 2026

ASPIRATIF – Persidangan lanjutan perkara sengketa partai politik di Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada Rabu, 5 Agustus 2026, berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Teuku Aqsha Mahreza, S.H., M.Kn., bersama Hakim Anggota I Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Hakim Anggota II Andre Monifa, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para pihak, meliputi Surat Keputusan (SK) DPP PAN, SK DPW PAN, SK DPD PAN, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Tergugat.

Pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian identitas serta dokumen yang berkaitan dengan kedudukan para pihak dalam perkara sengketa partai politik tersebut.

Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

Setelah pemeriksaan dokumen, pihak Tergugat menyampaikan eksepsi kompetensi relatif kepada Majelis Hakim. Dokumen eksepsi tersebut diterima oleh Majelis Hakim dan selanjutnya pihak Tergugat diperintahkan untuk mengunggah dokumen tersebut melalui sistem e-Court pada tanggal 5 Agustus 2026.

Eksepsi kompetensi relatif pada pokoknya berkaitan dengan kewenangan relatif Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan wilayah hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Pengajuan eksepsi tersebut merupakan bagian dari hak hukum pihak Tergugat dalam memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

Mediasi Tidak Ditempuh

Dalam persidangan tersebut, agenda mediasi juga tidak dilaksanakan. Pihak Tergugat menyampaikan bahwa sengketa partai politik termasuk perkara yang dikecualikan dari kewajiban menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Atas penyampaian tersebut, proses persidangan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.

Penggugat Diberikan Kesempatan Menanggapi Eksepsi

Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban terhadap eksepsi kompetensi relatif yang telah diajukan oleh pihak Tergugat pada agenda persidangan berikutnya.

Pemberian kesempatan tersebut mencerminkan penerapan prinsip audi et alteram partem, yaitu asas yang menghendaki agar hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dalil, argumentasi, tanggapan, maupun pembelaannya di hadapan pengadilan.

Dengan demikian, baik pihak Penggugat maupun Tergugat memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan dan argumentasi hukumnya sebelum Majelis Hakim mengambil keputusan terhadap persoalan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Tergugat Apresiasi Jalannya Persidangan

Pihak Tergugat menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang dinilai telah memimpin persidangan secara tertib, objektif, dan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya.

Sikap tersebut dinilai penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi hukum acara.

Pihak Tergugat juga menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa partai politik tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33.

Pasal 33 UU Partai Politik pada prinsipnya memberikan ruang penyelesaian melalui Pengadilan Negeri apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik melalui lembaga peradilan.

Persidangan Berlanjut pada Agenda Tanggapan Eksepsi

Dengan telah diterimanya eksepsi kompetensi relatif dari pihak Tergugat, persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan tanggapan pihak Penggugat terhadap eksepsi tersebut.

Pihak Tergugat menyatakan akan tetap menghormati seluruh proses persidangan serta menyerahkan penilaian dan pertimbangan hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Proses persidangan diharapkan terus berlangsung secara tertib, transparan, objektif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan berdasarkan hukum dan keadilan.

Harapan Pihak Tergugat terhadap Penyelesaian Perkara

Harapan kita selaku kuasa hukum DPW Partai PAN, sesuai dengan harapan Ketua DPW PAN Aceh, tentunya agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan terhadap perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan.

Pihak DPW Partai PAN dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muzakir Ar., S.H., Salman, S.H., Rini Santi, S.H., Syarifuddin, S.H., M.H., dan Nasruddin, S.H.

Hal tersebut penting mengingat Penggugat telah diberhentikan secara tetap dari partai Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan terdapat kepastian hukum terhadap status dan kedudukan Penggugat.

Selanjutnya, apabila perkara ini telah diputus, kita berharap Pimpinan DPRK Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh proses penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi dasar bagi para pihak dan instansi terkait dalam mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *