
ASPIRATIF|SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRA Aceh Singkil–Subulussalam di Aula Pendopo Wali Kota Subulussalam, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta, di antaranya Wali Kota Subulussalam M. Rasyid, Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, Ketua KIP Subulussalam Asmiadi, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam M. Rasyid menyampaikan bahwa pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam merupakan upaya memperkuat representasi politik masyarakat kedua daerah di tingkat DPRA.
Menurutnya, usulan tersebut harus didukung dengan kajian akademik, data kependudukan, serta argumentasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M. Rasyid menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengusulkan pemisahan daerah pemilihan. Pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pengajuan kepada instansi terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan simulasi, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam mencapai 252.563 jiwa, sehingga memenuhi syarat alokasi minimal tiga kursi DPRA.
Selain memenuhi syarat jumlah penduduk, kedua wilayah juga dinilai memenuhi prinsip integralitas wilayah dan kohesivitas karena memiliki keterkaitan geografis, sejarah, sosial, dan budaya yang kuat.
Senada dengan itu, Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun menyatakan bahwa hasil simulasi menunjukkan Aceh Singkil dan Kota Subulussalam telah memenuhi persyaratan teknis maupun administratif untuk menjadi satu daerah pemilihan DPRA. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal usulan tersebut hingga dapat direalisasikan.
FGD berlangsung dalam suasana kondusif dan menghasilkan komitmen bersama untuk melanjutkan penyusunan kajian akademik serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebagai langkah awal dalam memperjuangkan pembentukan Daerah Pemilihan DPRA Aceh Singkil–Subulussalam.[]

Tidak ada komentar