Tokoh Masyarakat Aceh Selatan, T.SukandiASPIRATIF – Luas IUP di Aceh Selatan Mencapai 13.980,17 Ha berdasarkan data ESDM Aceh pada Mei 2026. Luas itu setara dengan lebih dua kali luas kota Banda Aceh (luas Banda Aceh hanya 6.136 hektar atau lebih luas dari Kota Sabang yang luasnya 12.204 Ha dan bahkan kota Lhokseumawe yang luasnya 13.649 Ha.
“Data itu baru sebatas hitungan per Mei 2026, dengan jumlah 13 perusahaan pemegang IUP. Dan besar kemungkinan masih ada beberapa titik yang masih banyak yang IUP-nya sudah selesai pada tahapan rekomendasi di Kabupaten dan sedang berproses di tingkatan provinsi,” jelas Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) Teuku Sukandi, Jumat 21 Agustus 2026.
Sukandi melihat begitu luasnya IUP yang diberikan rekomendasinya maka akan makin besar mengancam ruang hidup masyarakat, dan potensi konflik di masa depan akan begitu terbuka lebar.
“Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam di Aceh seharusnya menjadi pintu masuk bagi Pemerintah untuk mengevaluasi IUP-IUP di Aceh Selatan yang tidak sesuai dengan qanun nomor 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Minerba,” ujar Sukandi.

Sukandi mengungkapkan, salah satu poin yang bisa menjadi bahan evaluasi yakni pada pasal 19 Qanun tersebut yang menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 3 tahun IUP-IUP harus sudah menyelesaikan/membebaskan 50 persen dari total lahan yang masuk dalam kawasan eksplorasinya. Kemudian, beberapa ketentuan lainnya yang memang harus dievaluasi.
“Ingub itu seharusnya menjadi peluang untuk mengurangi jumlah IUP, bukan menambah luasan IUP. Apalagi banyak IUP bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat, tentunya itu harus dievaluasi,”tegasnya.
Sukandi mengatakan, masyarakat tak anti investasi, sejauh ruang hidupnya tak terganggu, dan cara yang dilakukan baik.
“Jangan sampai tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba sudah ada izin. Kemudian begitu masyarakat menolak, lalu diajak dialog, bahkan dilakukan berbagai propaganda untuk memecah belah masyarakat. Kami tegaskan Indonesia, jangan sampai kehadiran IUP dengan cara-cara yang tak elok itu justru terkesannya menghadirkan penjajahan baru di tengah kemerdekaan,” kata Sukandi.
Dia menambahkan, sebagaimana yang ditegaskan Presiden Prabowo pada sidang tahunan lalu, bahwa investasi tidak boleh mengganggu ruang hidup rakyat. “Jangan sampai tiba-tiba kebun nya sudah jadi wilayah IUP, tiba-tiba tempat mereka mencari nafkah sudah dalam klaim wilayah perusahaan hanya bermodal lembaran kertas izin,” katanya.
Sukandi mengingatkan, konflik Aceh itu disebabkan oleh salah satu faktor utamanya ketidakadilan dalam pengelolaan SDA.
“Jika Pemerintah mengabaikan aspek ini, dan terus menerus membiarkan ruang hidup rakyat terusik maka itu sama dengan sebenarnya pemerintah-lah yang dinilai menjadi pemicu benih-benih konflik di Aceh,” tutupnya.[]

Tidak ada komentar