
ASPIRATIF|BANDA ACEH – Praktisi dan akademisi lingkungan Aceh, TM Zulfikar, mengingatkan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa sistem pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, sosial, maupun tata kelola pertambangan.
Menurut TM Zulfikar, kebijakan yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat penambang justru dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak bermodal besar apabila pengawasan pemerintah lemah.
“Dampaknya bisa sangat serius. Kerusakan lingkungan akan meningkat, konflik sosial bertambah, penerimaan negara dan daerah tidak optimal, praktik tambang ilegal justru semakin mudah berkamuflase, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung dampak berupa banjir, pencemaran air, rusaknya lahan pertanian, hingga menurunnya kesehatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 4 Juli 2026.
Ia menegaskan, dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat adat dan masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek.

Menurut Mantan Direktur Eksekutif WALHI Aceh itu, masyarakat memiliki pengetahuan lokal yang penting mengenai kondisi lingkungan sehingga wajib dilibatkan sejak tahap perencanaan, penetapan WPR, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
Selain itu, prinsip free, prior and informed consent atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan harus dihormati dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Ia menilai pemerintah wajib melakukan kajian lingkungan secara komprehensif sebelum menetapkan WPR.
Kajian tersebut, katanya, bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan setiap WPR telah melalui kajian mengenai daya dukung lingkungan, risiko bencana, dampak sosial-ekonomi, potensi pencemaran, serta rencana mitigasi sebelum izin diterbitkan. Lebih baik mencegah daripada menghabiskan anggaran besar untuk memulihkan kerusakan di kemudian hari,” katanya.
TM Zulfikar rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, penetapan WPR harus berbasis kajian ilmiah dan sesuai tata ruang, melarang penggunaan merkuri dan bahan berbahaya lainnya, memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta partisipasi masyarakat, mencegah penyalahgunaan izin oleh pemodal besar, mewajibkan reklamasi dan dana jaminan pemulihan lingkungan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat, bukan semata-mata diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan.
Terkait keberpihakan kebijakan, TM Zulfikar mengatakan secara konsep WPR dan IPR memang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang.
Namun, dalam praktiknya kebijakan tersebut tetap memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh kelompok bermodal besar apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
“Keberhasilan WPR tidak diukur dari banyaknya izin yang keluar, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh manfaat ekonomi tanpa kehilangan kualitas lingkungan hidupnya,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memandang pertambangan secara lebih berkelanjutan dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek.
“Alam adalah modal kehidupan yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Jika sungai rusak, hutan hilang, dan tanah menjadi kritis, maka yang hilang bukan hanya emas, tetapi juga masa depan anak cucu kita,” katanya.
Dosen Teknik Lingkungan dari Universitas Serambi Mekkah (USM) itu mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan IPR, menolak praktik pertambangan yang merusak lingkungan, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan dijalankan sesuai prinsip keberlanjutan.
“Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang menghabiskan sumber daya alam, tetapi pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan,” tutupnya.[]

Tidak ada komentar