Baitul Mal Aceh Selatan Soroti Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap Mustahiq Meninggal Dunia

Redaksi
14 Mei 2026 14:28
Daerah News 0 57
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menyoroti sikap BPJS Ketenagakerjaan terkait penolakan proses pembayaran klaim jaminan kematian terhadap salah satu mustahiq binaan Baitul Mal Aceh Selatan bernama Hilda.

Menurut Gusmawi Mustafa, persoalan tersebut bermula dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis selama satu bulan bagi 100 peserta perdana yang disepakati pada pertengahan Desember 2025.

Program itu difokuskan kepada penerima Bantuan Fakir Uzur, Bantuan Tuna Netra, dan Bantuan Modal Usaha binaan Baitul Mal Aceh Selatan.

“Untuk Tahun Anggaran 2026, Baitul Mal Aceh Selatan bahkan telah menyiapkan anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan mustahiq, dan jumlahnya dapat terus bertambah sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Gusmawi,Kamis 14 Mei 2026.

Namun pada awal Februari 2026, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa hanya 87 orang yang memenuhi syarat sebagai peserta aktif karena faktor usia dan ketentuan lainnya.

Lebih lanjut,Gusmawi menjelaskan, pihaknya berkali-kali meminta daftar nama peserta yang dinyatakan lolos kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Amri, agar pembayaran iuran lanjutan dapat segera dilakukan. Akan tetapi, data tersebut baru diterima pada 6 Mei 2026.

“Padahal dana sudah tersedia dan kami siap membayarkan iuran lanjutan. Tetapi bagaimana kami bisa membayar jika daftar nama peserta yang dinyatakan lolos tidak diberikan kepada kami, meskipun sudah berulang kali diminta,” katanya.

Persoalan kemudian mencuat setelah salah satu peserta bernama HIRDA, yang di KTP tertulis HILDA, meninggal dunia pada awal Mei 2026.

Pada 11 Mei 2026, pihak Baitul Mal Aceh Selatan menyampaikan kabar duka tersebut kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim jaminan kematian.

Namun, menurut Gusmawi, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa alasan yang dinilai tidak tepat untuk menolak proses pembayaran klaim.

“Awalnya dipersoalkan perbedaan nama antara data pengajuan dengan KTP. Padahal yang menjadi dasar utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah kami jelaskan soal itu, alasan tersebut tidak lagi relevan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Gusmawi, BPJS Ketenagakerjaan mempersoalkan karena iuran lanjutan tidak dibayarkan dalam kurun waktu tiga bulan sejak pembayaran awal pada pertengahan Desember 2025.

Menurutnya, kondisi tersebut justru terjadi karena keterlambatan pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri dalam menyerahkan daftar peserta yang dinyatakan lolos.

“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Kesan yang muncul justru ada upaya untuk menghindari tanggung jawab pembayaran klaim terhadap mustahiq yang telah meninggal dunia,” tegas Gusmawi.

Ia berharap persoalan serupa tidak terjadi di daerah lain, termasuk di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil, terutama dalam pelaksanaan kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Jika memang ingin membantu masyarakat, selalu ada jalan dan solusi yang bisa diusahakan. Tetapi jika tidak ingin membantu, maka alasan akan selalu ditemukan,” pungkasnya.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x