Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 26 Jun 2025 05:15 WIB ·

Mutasi 158 Pejabat di Kabupaten Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN: “Bupati Nagan Raya Langgar Aturan? Mutasi Massal ASN Jadi Sorotan Nasional”


 Mutasi 158 Pejabat di Kabupaten Nagan Raya Tanpa Rekomendasi BKN: “Bupati Nagan Raya Langgar Aturan? Mutasi Massal ASN Jadi Sorotan Nasional” Perbesar

ASPIRATIF|NAGAN RAYA– Sebagai lembaga yang concern mengawal reformasi birokrasi dan kebijakan publik, kami MFF  Syndicate menyampaikan keprihatinan dan wajib mengkritisi kebijakan mutasi dan pelantikan 158 pejabat eselon III-IV di Kabupaten Nagan Raya oleh Bupati Teuku Raja Keumangan (TRK). 

Proses ini disebut-sebut tidak didasari rekomendasi BKN maupun persetujuan dari KASN, suatu pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang ASN dan aturan PP Manajemen ASN, termasuk Pertek BKN No. 5/2019  .

“Bupati TRK telah melanggar prosedur legal dan berpotensi mengorbankan karir pejabat yang dilantik,” kata pendiri MFF Sindycate M.Fauzan Febriansyah dalam rilis tertulis, Kamis (26/6).

Lebih lanjut, M.Fauzan menjelaskan,berdasarkan Pertek BKN dan PP No. 11/2017, mutasi pejabat eselon harus melalui persetujuan teknis dari BKN dan rekomendasi KASN. 

Namun, mutasi yang melibatkan 158 ASN tersebut diduga dijalan­kan sepihak, tanpa data Pertek atau audit kompetensi.

“Hal ini tentu saja berisiko terhadap prinsip meritokrasi dan netralitas ASN. Kebijakan ini berpotensi memberangus asas keadilan, kompetensi, dan karier ASN, mengorbankan pejabat berintegritas demi kepentingan politik sektoral. Beberapa disebut langsung dinonjobkan tanpa penilaian kinerja terlebih dahulu,” lanjut M.Fauzan.

M.Fauzan menambahkan, publik juga tidak diberikan informasi dan keterangan yang akuntabel. Sekda dan Kepala BKPSDM berdasarkan pemberitaan media memilih bungkam saat diminta klarifikasi angkanya, jumlah pejabat yang benar-benar punya rekom BKN belum jelas. Ini menciptakan kesan penanganan internal yang tertutup dan eksklusif.

“Kebijakan Bupati TRK ini tentu saja menjadi Ancaman administratif dan maladministrasi. Jika ternyata mutasi ini melanggar ketentuan, potensi sanksi administratif berat, pembatalan SK, bahkan investigasi Ombudsman menjadi nyata. Yang menjadi korban adalah ASN di Nagan Raya,” ungkap M.Fauzan. 

Untuk itu, MFF Syndicate memberikan sejumlah Rekomendasi sebagai berikut : 

1. Mendesak BKN dan KASN segera memanggil Bupati TRK serta Sekda Nagan Raya untuk klarifikasi resmi atas dasar hukum dan prosedur mutasi.

2. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk melakukan penyelidikan dugaan maladministrasi serta pelanggaran standar pelayanan publik.

3. Mendorong Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian PANRB mengaudit seluruh proses mutasi sejak 12 Juni 2025.

4. Mendesak pimpinan daerah se-Aceh secara terbuka merilis dokumen Pertek BKN, rekomendasi KASN, dan hasil penilaian kompetensi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

” Mutasi birokrasi adalah instrumen penting untuk peningkatan kinerja pemerintahan. Namun, tidak boleh digunakan sebagai alat politik yang merusak integritas ASN dan mereduksi kepercayaan publik,” sebut M.Fauzan.

“Kami berharap Bupati Teuku Raja Keumangan segera mengambil langkah transparan demi menjaga kualitas dan legitimasi birokrasi di Nagan Raya,” tutupnya.[]

 

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

HUT Ke-51 Aceh Tenggara, Gubernur Minta Pembangunan Diimbangi dengan Pelestarian Lingkungan

26 Juni 2025 - 15:11 WIB

Wakil Bupati Aceh Selatan Tinjau Lokasi MTQ ke 36

26 Juni 2025 - 14:16 WIB

Marlina Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Simeulue

26 Juni 2025 - 14:08 WIB

Bakti Kesehatan : Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

26 Juni 2025 - 13:47 WIB

Aceh Raih Penghargaan Simpul Jaringan Terbaik Kearsipan Nasional dalam JIKN 2025

26 Juni 2025 - 11:35 WIB

Terkait Penurunan Kelas,Ini Kata Plt.Direktur RSUD dr.Yulidin Away

26 Juni 2025 - 10:48 WIB

Trending di Daerah