Pergub JKA Dicabut, Ini Kata Ketua DPRK Aceh Selatan 

Redaksi
19 Mei 2026 10:47
News Parlemen 0 49
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Setelah sempat menuai protes dan penolakan, akhirnya Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem) mencabut peraturan gubernur nomor 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, memberikan apresiasi terhadap langkah yang di ambil Gubernur Aceh dalam  upaya menyahuti aspirasi masyarakat Aceh.

Menurutnya,keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, yang selama beberapa waktu terakhir mengeluhkan adanya pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

“Ini keputusan yang sangat tepat dan patut diapresiasi. Pak Gubernur telah mendengar suara rakyat. Dengan dicabutnya Pergub ini, masyarakat bisa kembali berobat seperti biasa tanpa rasa khawatir, ini bukti mualem berpihak kepada rakyat” kata Rema Mishul Azwa kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Selain itu kata Rema, JKA selama ini menjadi salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan cepat dan mudah.

“JKA adalah program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada pembatasan, tentu masyarakat merasa cemas. Karena itu, langkah Mualem mencabut Pergub ini menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” sebutnya.

Lebih lanjut,legislator Partai PNA itu juga mengapresiasi sikap Pemerintah Aceh yang membuka ruang terhadap berbagai aspirasi publik sebelum mengambil keputusan.

Menurut dia, masukan dari ulama, akademisi, DPR Aceh hingga mahasiswa menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.

“Kita melihat pemerintah tidak menutup mata. Aspirasi masyarakat didengar dan dijadikan bahan evaluasi. Ini bentuk pemerintahan yang responsif,” ujarnya.

Begitupun,Rema berharap, setelah pencabutan Pergub tersebut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif maupun pembatasan berdasarkan kategori ekonomi.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Jangan sampai ada lagi warga yang kesulitan berobat hanya karena persoalan aturan,” tambah Rema.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA setelah menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan arahan Mualem di Banda Aceh.

Pemerintah Aceh juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung dalam skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x