Dianggap Tidak Mampu, DPRK Sarankan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mundur

Redaksi
18 Mei 2026 21:12
News Parlemen 0 84
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — ‎Anggota DPRK Aceh Selatan Reza Utama menyarankan agar Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan mundur dari jabatannya. Hal itu disebabkan karena Dinas tersebut tidak koperatif dalam pelaksanaan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025.

Menurut politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) itu,ketidak hadiran kepala Dinas dan kepala bidang dalam memberikan penjelasan kepada DPRK dalam hal ini komisi II menjadi bukti bahwa dinas tersebut tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Ini jelas kesengajaan dan tidak menghormari lembaga DPRK,” kata Reza Utama,Senin (18/5/2026).

‎Lebih lanjut ‎Reza menegaskan,DPRK mempunyai wewenang dalam pengawasan, penganggaran serta kontrol, agar setiap program yang telah di paparkan melalui LKPJ dapat di tindak lanjuti.

‎”Kami menemukan beberapa permasalahan di dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, mulai dari masalah data terkait konflik lahan antara Desa Seunebok Pusaka dengan PT ASN, data tupoksi dinas yang di mandatkan oleh RPJM kepada dinas transmigrasi dan ketenagakerjaan untuk tahun 2025 beserta dengan capaiannya, data realisasi program anggaran dan kegiatan tahun 2025. disertai dengan data lain yg dianggap perlu, ini tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Selain itu, ‎Reza juga menilai dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Aceh Selatan tidak menguasai tentang indeks tenaga kerja kita apakah mengalami peningkatan atau penurunan.

“Seharusnya selaku kadis paham tentang hal-hal seperti ini, masak Kadis tidak tau jumlah indeks tenaga kerja Aceh Selatan”tambahnya.

Begitupun, ‎Ia meminta kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja agar koperatif dan bisa bekerjasama dengan DPR dalam hal pansus LKPJ Bupati.

“Hak Dewan melakukan pengawasan dan tanggung jawab kadis memberikan penjelasan atas dasar-dasar mana yang harus di tindaklanjuti,” sebut Reza.

‎Reza menambahkan, bahwa pimpinan DPRK telah menyurati Bupati untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala SKPK untuk hadir rapat dengan Pansus pada tanggal 7 dan 8 Mei 2025.

Namun,sampai saat ini dan sudah memasuki finalisasi tidak hadir ke DPRK Aceh Selatan.Hal ini jelas telah mencoreng kewibawaan Bupati, karena dalam paripurna DPRK Bupati telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPK untuk menghadiri rapat bersama Pansus dan dilarang ke luar daerah.

“Jika saudara merasa tidak mampu mengemban amanah menjadi seorang kadis lebih baik mundur secara teratur” tutupnya.[]



Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x