Pemkab Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Rembuk Pengelolaan Sampah,Lahirkan 9 Rekomendasi

Redaksi
29 Des 2025 19:09
Daerah News 0 203
3 menit membaca

ASPIRATIF.ID –Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Sosialisasi Rembuk Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan di Aula Dinas Pariwisata, Senin (29/12/2025).

Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Aceh Selatan Diva Samudera Putra itu diikuti oleh SKPK,para Camat, TP PKK Kabupaten dan Kecamatan,pelaku pengelolaan sampah,badan usaha, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

Plt Sekda Aceh Selatan Diva Samudera Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rembuk yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum diskusi.

Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan bersama, tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja.

“Ini inovasi yang patut diapresiasi. Setelah rembuk ini, kami berharap seluruh gampong di Aceh Selatan mulai membentuk bank sampah sebagai langkah konkret pengelolaan sampah dari sumbernya,” kata Diva Samudra.

Begitupun, rembuk ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni T. Masrizar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, serta Asbarul Amri, dosen Politeknik Aceh Selatan (POLTAS).

Keduanya memaparkan materi terkait kebijakan, tantangan, dan peluang pengelolaan sampah berkelanjutan yang mendapat respons positif dari para peserta lintas sektor.

Tak hanya itu , forum rembuk tersebut juga menghasilkan langkah nyata melalui penandatanganan kerja sama antara DLH Kabupaten Aceh Selatan dengan POLTAS.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah di Aceh Selatan melalui pendekatan akademik, riset, dan pendampingan teknis.

Kegiatan Rembuk juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan, yang menekankan pentingnya kolaborasi, penguatan peran gampong, serta keberlanjutan program pengelolaan sampah di Aceh Selatan.

Pertama, penyelesaian persoalan sampah di Aceh Selatan harus bergeser dari pendekatan operasional semata, seperti pengangkutan dan koleksi, menuju pendekatan pengolahan (proses) yang didukung penuh oleh kebijakan pemerintah.

Kedua, setiap kegiatan atau event resmi pemerintah maupun nonpemerintah dilarang menyediakan konsumsi yang menghasilkan limbah plastik berlebihan.

Ketiga, seluruh peserta rembuk berkomitmen mengelola sampah dan melakukan pemilahan sejak dari sumber, khususnya di tingkat rumah tangga.

Keempat, seluruh dinas, badan, kantor, serta camat diwajibkan menerapkan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Kelima, para camat bersama Ketua TP PKK Kecamatan didorong aktif mendukung gampong-gampong di wilayahnya untuk melakukan pengelolaan sampah melalui pembentukan Bank Sampah.

Keenam, Dinas Lingkungan Hidup diharapkan dapat melayani pengangkutan sampah residu di seluruh kecamatan untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Ketujuh, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui DPMG diminta memastikan alokasi Anggaran Desa Tahun 2026 untuk pengelolaan sampah di setiap gampong secara proporsional sesuai petunjuk.

Kedelapan, pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam pengelolaan sampah melalui penyediaan anggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Kesembilan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diminta menegakkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah sesuai qanun yang berlaku.

Rembuk ini menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah di Aceh Selatan tidak lagi diposisikan sebagai urusan kebersihan semata, melainkan sebagai agenda pembangunan lingkungan dan perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x