Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam MBG,dari Beras Medium hingga Semangka Setipis Tisu

Admin
1 Okt 2025 10:55
Nasional News 0 91
4 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Ombudsman RI meminta masyarakat untuk melapor apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ketika menanggapi surat perjanjian yang disodorkan sekolah kepada orangtua murid agar menanggung risiko secara pribadi jika terjadi keracunan usai menyantap MBG.

“Tidak boleh begitu, tidak boleh ada aturan seperti itu,” ujar Yeka dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).

Selain mendengar kabar surat perjanjian pertanggungjawaban keracunan MBG secara pribadi, Ombudsman juga menemukan sejumlah permasalahan di balik pelaksanaan MBG.

Permasalahan yang ditemukan mencakup cara penyajian dan kualitas serta distribusi bahan baku.

1. MBG pakai beras medium

Ombudsman menemukan dugaan penyimpangan bahan baku beras di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cimahpar, Bogor.

Berdasarkan temuan Ombudsman, beras yang ditemukan di lapangan kualitasnya ternyata medium padahal tulisan ketika dibeli adalah premium.

“Di supplier disebut bahwa itu premium, tapi ternyata ketika dicek adalah beras medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI Kusharyanto di Kantor Ombudsman, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, temuan tersebut mengindikasikan penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan bahan baku MBG.

Kusharyanto menegaskan bahwa kontrak yang berlaku secara jelas mewajibkan beras premium dalam pelaksanaan MBG.

Meski begitu, dugaan penyimpangan bahan baku MBG baru ditemukan di SPPG Cimahpar dan belum menyeluruh di semua wilayah.

“Ini sebetulnya lebih ke penyimpangan prosedur karena sudah ada kontrak. Kami mendorong pada SPPG untuk lebih teliti, karena sampel yang diberikan belum tentu sama dengan barang yang dikirim,” ujar Kusharyanto.

2. Semangka “setipis tisu”

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika juga menyoroti video di media sosial yang menunjukkan, irisan semangka sangat tipis dalam menu MBG.

Yeka mengatakan, irisan semangka yang begitu tipis merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam MBG.

Sebabnya, penyajian seperti itu mengakali pengadaan dan penggunaan bahan baku di lapangan.

Ia juga menegaskan,irisan semangka yang begitu tipis merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam MBG.

” Yang terjadi itu adalah permainan di bahan baku.Itu sangat unik.Faktanya banyak beredar, misalnya menu untuk Rp 10.000 porsi tapi buahnya (semangka) tipis banget, seperti tisu ‘wer-ewer’ gitu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

Yeka menambahkan, MBG relatif sulit dikorupsi karena pemerintah lansung menyalurkan anggaran ke virtual account setiap pelaksana.

Namun, tetap ada potensi penyimpangan karena pihak yang bertugas di lapangan mempermainkan harga dan bahan baku.

Penyimpangan tersebut terjadi karena pemerintah masih lemah saat melakukan pengawasan.

3. Proses mengolah bahan baku

Yeka menambahkan, peristiwa keracunan MBG yang terjadi di sejumlah daerah cenderung disebabkan oleh penanganan bahan baku dan waktu pengiriman yang lama.

Tenggat waktu distribusi setelah makanan selesai dimasak hanya empat jam.Namun, ada kejadian bahan baku yang dibeli hari Sabtu baru dimasak hari Rabu.

“Ombudsman sering menangani layanan publik.Jangankan program MBG yang nilainya besar, program pupuk saja nilainya Rp 50 triliun,kalau pengawasannya lemah pasti ada pencurian.Begitu juga dengan MBG, kalau pengawasannya lemah, pasti akan menimbulkan masalah,” imbuh Yeka.

Berkaca dari kasus keracunan MBG,ia meminta pemerintah untuk tidak terburu -buru mengejar target kuantitas program dan lebih berhati-hati.

4. Kesenjangan hingga diskriminasi

Yeka juga mengungkap delapan masalah lain yang ditemukan Ombudsman dalam pelaksanaan MBG.

Delapan masalah tersebut adalah kesenjangan antara target dan realisasi capaian, maraknya kasus keracunan massal, penetapan mitra yayasan dan Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum transparan.

Masalah lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) termasuk keterlambatan honorarium guru dan relawan,mutu bahan baku yang tidak sesuai standar, penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, distribusi makanan yang tidak tertib, hingga sistem pengawasan yang belum terintegrasi.

Dari delapan masalah yang ditemukan, Ombudsman menemukan empat potensi mal administrasi, yakni penundaan berlarut, diskriminasi,lemahnya kompetensi penerapan standar operasional prosedur (SOP), dan penyimpangan prosedur.

Menurut Yeka, bentuk mal administrasi tidak hanya memperlihatkan lemahnya tata kelola,tapi juga menjadi pengingat bahwa prinsip pelayanan publik, yaitu kepastian, akuntantabilitas, dan keterbukaan ditegakkan secara konsisten.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.[]

Sumber: Kompas.Com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x