FORJIAS Kecam Keras Dugaan Pemerasan Kontraktor Oleh Oknum LSM Merangkap Pemred

2 menit membaca View : 232
Redaksi
Daerah, News - 05 Jan 2026

ASPIRATIF.ID —  Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) mengecam keras dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus pimpinan redaksi media online di Aceh Selatan.

FORJIAS menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah pers dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) Safdar, S menyatakan bahwa dugaan permintaan uang “pengamanan” kepada pelaksana proyek dengan ancaman pemberitaan negatif merupakan perbuatan tercela dan tidak dapat dibenarkan dalam praktik jurnalistik.

“Jika dugaan ini benar, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan tindakan pemerasan. Pers tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya, Senin (5/1/2025).

FORJIAS menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, namun harus dijalankan secara profesional, beretika, dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.

Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun permintaan imbalan dengan dalih pemberitaan dinilai sebagai pelanggaran serius.

Atas dugaan tersebut, FORJIAS mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami meminta APH tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pemerasan, tanpa pandang bulu. Ini penting agar ada efek jera dan dunia pers tidak terus dinodai oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi,” ujar Safdar.

Lebih lanjut, Safdar mendorong agar korban lainya atas dugaan pemerasan juga untuk melakukan pelaporan atau mengadukan hal tersebut ke FORJIAS atau lembaga wartawan lainnya di Aceh Selatan

Selain itu, FORJIAS juga mengimbau kepada seluruh insan pers di Aceh Selatan agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Menurut FORJIAS, kritik dan kontrol sosial harus dilakukan melalui karya jurnalistik yang berimbang dan faktual, bukan dengan cara-cara intimidatif.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pemerasan,” tutupnya.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *