Tanggapi Isu “Jual Beli” Proyek, Begini Kata Plt Sekda Aceh Selatan 

Redaksi
1 Mei 2026 21:23
Daerah News 0 79
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Diva Samudra Putra menanggapi isu dan informasi terkait praktik jual beli proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tetap menjaga integritas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh lini birokrasi.

Itu sebab kata Diva Samudra, setiap informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara objektif, proporsional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan verifikasi fakta yang komprehensif.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati kebebasan pers dan peran masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, informasi yang memuat dugaan serius terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan harus didasarkan pada data, fakta, dan mekanisme pembuktian yang jelas,” kata Diva saat dikonfirmasi Aspiratif Id, Jum’at 01 Mei 2026.

Lebih lanjut, mantan Kepala BPKD Aceh Selatan itu menjelaskan,bahwa sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini telah dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur, berbasis digital, dan tunduk pada regulasi nasional yang ketat.

Dengan sistem tersebut sebut Diva, seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara administratif, terukur, serta berada dalam pengawasan berlapis, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pengawasan eksternal.

“Pemerintah daerah bekerja dalam koridor regulasi yang jelas. Setiap tahapan pengadaan memiliki mekanisme, prosedur, dan sistem pengawasan yang tidak memungkinkan adanya praktik-praktik di luar ketentuan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Selain itu ungkap Diva,bahwa apabila terdapat pihak yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu, pemerintah daerah mendorong agar hal tersebut ditempuh melalui saluran resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang sehat dan menjunjung kepastian hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbuka terhadap pengawasan, audit, evaluasi, maupun proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip kami sederhana: setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan proses yang akuntabel,”jelasnya.

Mantan Sekretaris DPRK Aceh Selatan itu menambahkan, sebagai pimpinan administrasi pemerintahan daerah, pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran birokrasi agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah institusi dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta agenda pembangunan daerah.

Tidak hanya itu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H.mirwan MS tetap fokus pada percepatan pembangunan, penguatan pelayanan publik, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Energi pemerintah daerah saat ini sepenuhnya diarahkan untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, serta tata kelola pemerintahan terus diperkuat menuju birokrasi yang profesional dan berintegritas,” tutup Diva.[]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x