Sejarah Penetapan Awal Tahun Baru Hijriah

4 menit membaca View : 2
Redaksi
News, Tarikh - 16 Jun 2026

PENETAPAN tahun baru Islam diawali dari masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Jauh sebelum itu, bangsa Arab sebenarnya memiliki kalender penanggalan tersendiri yang disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa besar yang terjadi pada era tersebut.

Beberapa sejarawan memberikan gambaran peristiwa yang terjadi seperti turunnya Nabi Adam dari syurga, peristiwa diutusnya Nabi Nuh, lalu bencana banjir bah pada zaman Nabi Nuh yang menenggelamkan kaum tak beriman.

Bencana angin topan yang melanda kaum Nabi Shaleh, pembakaran Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud, diutusnya Nabi Yusuf, diutusnya Nabi Musa, diutusnya Nabi Sulaiman, diutusnya Nabi Sulaiman, diutusnya Nabi Isa, hingga diutusnya Nabi Muhammad ﷺ.

Penanggalan yang dipakai sejak awal sudah disesuaikan dengan peredaran bulan, tercatat sudah dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim.

Berbeda dengan bangsa Persia dan Romawi yang lebih menggunakan peredaran matahari sebagai dasar dalam menghitung satu tahun.

Sehingga dalam bahasa Arab, tahun Hijriah juga disebut dengan Qamariyah karena mengikuti perputaran bulan, sedangkan tahun Masehi disebut dengan Syamsiyah karena mengikuti perputaran matahari.

Hal ini telah dijelaskan Allah dalam Al-Qur`an surat Yunus ayat 5.

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya : Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya. Dialah pula yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu, kecuali dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada kaum yang mengetahui.

Umat Islam kemudian menjadikan penanggalan tahun baru Hijriah sebagai kalender Islam yang resmi.

Nama Hijriah diambil dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad ﷺ dari Mekkah ke Madinah menjadi i’tibar perjuangan kaum muslimin dalam perubahan dari buruk menjadi baik.

Dikisahkan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Muntadham fi Tarikh al-Muluk wal Umam, Sayyidina Umar pernah menerima sebuah dokumen yang bertuliskan Sya’ban.

Sayyidina Umar berkata, “Yang dimaksud di sini, Sya‘ban yang mana? Yang lalu, akan datang, atau sekarang?”

Kemudian Sayyidina Umar mengumpulkan para sahabat dan berkata kepada mereka, “Tetapkan tahun untuk masyarakat yang bisa mereka jadikan sebagai acuan”

Ada yang mengusulkan agar menggunakan acuan penanggalan kalender bangsa Romawi.

Namun, usulan ini dibantah karena penanggalan kalender Romawi sudah terlalu tua. Perhitungannya sudah dibuat sejak zaman Dzulqarnain (zaman sebelum Masehi).

Ada yang mengusulkan lagi agar menggunakan acuan penanggalan kalender bangsa Persia.

Usulan ini juga dibantah karena setiap kali rajanya naik tahta, raja tersebut akan meninggalkan sejarah sebelumnya.

Akhirnya mereka sepakat dengan melihat berapa lama Rasulullah ﷺ hidup bersama mereka (di Madinah). Mereka mendapati bahwa beliau telah berada di kota Madinah selama 10 tahun.

Maka dicatatlah penanggalan kalender Islam berdasarkan awal hijrah Rasulullah ﷺ, dan tercatat kejadian penetapan ini sendiri terjadi pada tahun ke-16 setelah hijrah.

Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Ibnul Atsir dalam kitab al-Kamil fi at-Tarikh, Abu Nuaim dan Al-Hakim menceritakan bahwa suatu hari Abu Musa Al-Asy’ari menulis sepucuk surat kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab ra.

“Sungguh, surat-surat darimu telah kami terima tanpa catatan tanggal, bulan, dan tahun.”

Umar bin Khattab ra kemudian mengundang para sahabat terkemuka untuk memusyawarahkan masalah ini.

Terjadilah diskusi yang membahas pembuatan sistem penanggalan.

Lalu muncul beberapa usulan tentang kapan penanggalan tersebut dimulai. Sebagian mengusulkan agar mengacu pada peristiwa diutusnya Nabi Muhammad ﷺ.

Karena kurang pas, Sayyidina Umar mengajukan pendapat agar mengacu pada peristiwa hijrah umat Muslim dari Makkah ke Madinah saja, sebab hijrah merupakan momen transformasi dakwah Islam besar-besaran.

Maka disepakatilah sistem penanggalan hijriah mengacu pada peristiwa hijrah Rasulullah ﷺ yang terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal pada tahun 662 M.

Kisah ini juga diterangkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari.

Walaupun tahun Hijriah didasari oleh peristiwa Hijrah, namun awal tahun ini adalah Muharram, bukan Rabi’ul Awwal.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fathul Bari, bahwa alasan penetapan Muharram karena pada bulan tersebut kaum Muslimin memulai tekad dan keinginan untuk melaksanakan hijrah ke Madinah.

Adapun perjanjian untuk hijrah dilakukan pada pertengahan bulan Dzulhijjah yang merupakan awal mula hijrah. Sedangkan hilal pertama bulan yang tampak setelah perjanjian tersebut jatuh pada Muharram.

Sehingga atas dasar inilah, Muharram ditetapkan sebagai awal tahun baru Islam.[]

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *