Satu Pusaran Tiga Seragam Aparat Negara 

5 menit membaca View : 4
Redaksi
News, Opini - 11 Jul 2026

JIKA satu oknum aparat terbuka kasusnya, jangan berhenti berproses. Bila ada oknum lain di institusi lain yang juga diduga terlibat pada kasus-kasus lain, biarlah semua terbuka.

Publik tentu tidak sedang bergembira karena antar lembaga negara saling berhadapan. Publik bergembira bila kasus-kasus besar yang selama ini gelap akhirnya menjadi terang.

Rangkaian peristiwa belakangan ini memperlihatkan tiga seragam negara berada dalam satu pusaran: Polri, Kejaksaan, dan TNI.

Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, perwira kepolisian aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kompas.com, 3 Juli 2026, menulis bahwa dugaan korupsi itu bahkan menyasar pengadaan food tray atau ompreng. Polri kemudian menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan menegaskan tidak ada impunitas terhadap personel Polri yang melakukan tindak pidana.

Beberapa hari kemudian, Polri menggeledah sejumlah lokasi dalam perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Penggeledahan itu dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Dari salah satu lokasi di Sentul, Polri menyebut menemukan 74 kilogram emas batangan, dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah dengan estimasi sekitar Rp 476 miliar.

Sejumlah media menulis, penggeledahan sejumlah lokasi itu diduga terkait dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meskipun Kejaksaan meminta publik tidak membentuk opini hanya berdasarkan informasi media massa dan media sosial.

Pada fenomena itu, penggeledahan oleh Polri terkesan merupakan balasan terhadap langkah Kejaksaan dalam perkara MBG. Publik wajar membaca adanya silang peristiwa yang sangat terkait.

Satu institusi membuka perkara yang menyeret perwira aktif institusi lain. Lalu institusi lain melakukan penggeledahan perkara besar yang oleh pemberitaan dikaitkan dengan lingkungan pejabat kunci Kejaksaan.

Bila semua proses itu berjalan berdasarkan alat bukti, profesional, dan tidak berhenti di meja gelap perundingan, maka publik akan memperoleh harapan bahwa negara masih punya mekanisme untuk saling membuka kebusukan oknum. Namun, harapan itu menjadi rumit ketika TNI ikut muncul dalam pusaran yang sama.

Rumah Jampidsus dijaga aparat TNI. Mabes TNI menyatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan telah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Secara formal, dasar hukumnya ada.Perpres itu memang membuka ruang pelindungan jaksa oleh TNI.

Pasal 2 Perpres itu mengatur hak jaksa memperoleh pelindungan negara dari ancaman, dan Pasal 9 mengatur pelindungan oleh TNI, termasuk bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Akan tetapi, dasar formal tidak otomatis menghapus problem negara hukum. Pengamanan oleh TNI tetap menyisakan pertanyaan tentang batas pelibatan militer dalam ruang penegakan hukum sipil.

Jika pelindungan terhadap jaksa dilakukan oleh Polri, hal itu lebih mudah dipahami karena pengamanan dan penegakan hukum memang berada dalam ranah kepolisian.

Tetapi ketika TNI dilibatkan, publik akan bertanya: apakah ini pelindungan terhadap jaksa, atau tanda bahwa Kejaksaan tidak sepenuhnya percaya kepada Polri?

Dalam perspektif tertentu, saling mengawasi antarlembaga penegak hukum dapat dibaca sebagai bentuk checks and balances.

James Madison menulis gagasan terkenal bahwa ambisi harus dibuat untuk mengimbangi ambisi: ambition must be made to counteract ambition (Madison, 1788).

Dalam teori akuntabilitas demokratis, Guillermo O’Donnell menyebutnya sebagai horizontal accountability, yakni keberadaan lembaga-lembaga negara yang secara hukum memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengawasi, memeriksa, bahkan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau pejabat lain yang diduga melakukan pelanggaran (O’Donnell, 1998).

Dengan kacamata itu, Polri yang memeriksa perkara yang menyentuh lingkungan Kejaksaan, dan Kejaksaan yang memproses perkara yang menyeret perwira Polri, tidak harus selalu dibaca negatif sebagai pelemahan semangat pemberantasan korupsi.

Bahkan selama semua dilakukan berdasarkan hukum acara, alat bukti, dan pengawasan publik, maka saling silang kewenangan itu dapat menjadi mekanisme koreksi.

Kejaksaan tidak boleh merasa kebal hanya karena menangani perkara besar. Polri juga tidak boleh merasa terlindung hanya karena anggotanya bersenjata.

Setiap seragam negara harus tunduk pada hukum yang sama. Namun, pelibatan TNI menambah risiko yang tidak kecil. TNI adalah kekuatan bersenjata pertahanan negara. Polri adalah kekuatan sipil bersenjata dalam ranah keamanan dan penegakan hukum.

Bila keduanya tampil berhadapan dalam ruang yang sama, apalagi di tengah perkara korupsi besar, potensi salah baca menjadi sangat tinggi. Video rombongan pria berambut cepak dan berseragam loreng yang dinarasikan mendatangi Polda Metro Jaya memperbesar kecemasan itu.

TNI telah membantah pengerahan prajurit dan menyatakan menghormati proses hukum. Bantahan itu harus dicatat.

Namun, beredarnya narasi tersebut menunjukkan betapa rapuhnya persepsi publik ketika hukum, seragam, senjata, dan media sosial bertemu dalam satu panggung.

Karena itu, kuncinya ada pada supremasi hukum dan komando politik hukum negara. Sepanjang pimpinan Polri, Kejaksaan, dan TNI tetap rasional, tunduk pada hukum, menjaga garis komando Presiden, dan tidak menjadikan institusi sebagai tameng bagi oknum, potensi konflik terbuka dapat dicegah.

Tetapi pencegahan itu tidak cukup dengan bantahan normatif. Negara harus menunjukkan bahwa barang bukti aman, saksi tidak ditekan, penyidik tidak dihalangi, dan pengamanan tidak berubah menjadi intimidasi simbolik.

Institusi negara tidak seharusnya saling menjatuhkan. Namun, tidak boleh ada oknum yang diselamatkan hanya karena memakai seragam tertentu.Jika ada oknum Polri terseret korupsi MBG, buka seterang-terangnya.

Jika ada lingkungan Kejaksaan yang patut diperiksa dalam perkara BUMN, periksa juga seterang-terangnya. Jika ada aparat TNI yang diduga melampaui batas pengamanan, bahkan mungkin juga ikut terlibat, maka jelaskan dan proses sesuai hukum.

Saling buka kasus jangan sampai berhenti di meja gelap perundingan. Jangan sampai kasus besar hanya menjadi alat tawar antar-institusi, lalu hilang ketika semua pihak merasa aman. Publik justru menunggu keberanian kepala negara (Presiden) membuka semuanyai.

Bila aparat Polri, Kejaksaan, dan TNI benar-benar bersih, proses hukum akan membersihkan nama mereka. Bila ada oknum yang kotor, proses hukum harus menyingkirkannya.

Kita tidak ingin ada perang tiga seragam aparat negara, yang kita inginkan adalah runtuhnya perlindungan gelap bagi para oknum berseragam.[]

Sumber: Kompas.Com

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *