
ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan telah menyelesaikan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk Semester I periode Januari-Juni tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses administrasi kepesertaan partai politik berjalan sesuai dengan regulasi dan tetap berintegritas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan mandat konstitusional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
“Pengawasan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Kami harus memastikan proses teknis di lapangan berjalan sistematis dan terukur,” ujar Masrafit, Jum’at 03 Juli 2026.
Masrafit menambahkan, bahwa pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan terhadap Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 terkait pedoman teknis melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sementara itu,Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Basar Muliadi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan sejak awal tahun.
Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, Panwaslih melayangkan surat imbauan resmi Nomor: 4/PS.00.02/K.AC-05/02/2026 pada tanggal 24 Februari 2026 agar KIP memastikan partai politik memperbarui datanya melalui aplikasi SILON KPU.Merespons hal tersebut, KIP Aceh Selatan telah menyurati partai politik di wilayahnya melalui surat Nomor: 80/PL.01.1-SD/1101/2026 pada 17 Juni 2026.
“Berdasarkan data yang kami terima dari Surat KIP Aceh Selatan Nomor 13/PL.01.1-SD/1101/2026 per tanggal 1 Juli 2026, diketahui terdapat 10 Partai Politik Nasional yang aktif melakukan pemutakhiran data pada Semester I ini,” kata Deri Friadi.
Deri menyebutkan, sepuluh Parpol Nasional yang tertib melakukan pembaruan data tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN)Partai GerindraPartai GolkarPartai Kebangkitan Nusantara (PKN)Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Partai NasdemPartai UmmatPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Begitupun,Panwaslih mencatat ada 8 Partai Politik Nasional yang tidak melakukan pemutakhiran data, yaitu Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Hanura, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain itu, seluruh Partai Politik Lokal (Parlok) yang berjumlah 8 partai juga tercatat tidak melakukan pemutakhiran data pada periode ini, di antaranya adalah Partai Gabthat, Partai PAS Aceh, Partai SIRA, Partai Darul Aceh, PNA, dan PA.Deri mengingatkan bahwa pemutakhiran data ini sangat krusial bagi eksistensi partai.
“Proses pemutakhiran ini mencakup penyesuaian berkas apabila ada perubahan struktur kepengurusan, keanggotaan baru, hingga perubahan domisili kantor tetap partai politik,” tutup Deri Friadi.[]

Tidak ada komentar