Foto : Kabid Riset dan Advokasi P2LH Aceh, Muhammad ResqiASPIRATIF|BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh merespons terbitnya lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Aceh Selatan pada akhir tahun 2025.
Kelima perusahaan penerima izin adalah PT Kinston Abadi Energy, PT Kinston Abadi Mineral, PT Tunas Mandiri Persada, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Mineral Mega Sentosa, dengan total luas konsesi mencapai sekitar 7.000 hektare .
Kabid Riset dan Advokasi P2LH Aceh, Muhammad Resqi
, menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang mengingat kondisi geografis Aceh Selatan yang rawan bencana.

“Kami melihat penerbitan IUP baru ini perlu dipertimbangkan secara matang, karena Aceh Selatan termasuk daerah yang rentan. Terlebih, bencana ekologis di sepanjang aliran DAS Kluet dan pemukiman Trumon belum sepenuhnya pulih,” kata Resqi kepada media ini Kamis 02 Juli 2026.
Menurut penelusuran, izin eksplorasi tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Aceh . S
ementara itu, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses perizinan tersebut .
Lebih lanjut, Resqi menjelaskan, bencana yang kerap melanda Aceh tidak lepas dari perubahan fungsi kawasan di hulu yang berubah menjadi lahan pengerukan dan penebangan tanpa kendali.
Ia menekankan bahwa pemerintah sebagai pemegang kewenangan dan pengendali kebijakan tentu memahami hal tersebut.
“Kami meyakini pemerintah tahu akar persoalan ini. Namun, alih-alih melakukan evaluasi dan rekonsiliasi atas bencana, kami melihat ada langkah percepatan perizinan yang justru bisa memperbesar risiko,” tambahnya.
Begitupun, sebagai masukan, P2LH Aceh mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menjadikan peristiwa ekologis di Aceh sebagai pelajaran berharga.
P2LH juga mengulangi tiga desakan yang sebelumnya telah disampaikan bersama organisasi sipil lain, yaitu menghentikan penerbitan izin baru, melakukan audit menyeluruh atas bencana ekologis di Aceh, serta memberlakukan moratorium tambang yang ada.
“Kami berharap pemerintah lebih mengutamakan langkah-langkah rekonsiliasi dan evaluasi sebelum membuka ruang eksploitasi baru. Keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Resqi.[Rama]

Tidak ada komentar