
ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 13 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat yang berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan,Kamis 02 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Roland menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis yang terdiri dari dokter dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Tapaktuan guna memastikan kondisi fisik para terpidana memenuhi syarat untuk menjalani Uqubat Cambuk.
“Setelah pelaksanaan eksekusi selesai, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para terpidana tetap dalam keadaan baik,” kata Roland.

Lebih lanjut Roland menyebutkan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana.
Adapun dari 13 (tiga belas) orang terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi uqubat cambuk terdapat 8 (delapan) orang terpidana yang dapat hadir, sedangkan 5 (lima) orang terpidana lain berhalangan hadir, dengan rincian sebagai berikut:
1) Ali Alias Poya Bin Alm. Januddin, berdasarkan Putusan Nomor 3 K/AG/JN/2024 tanggal 21 Februari 2024 karena melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 175 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 37 bulan yang diperhitungkan setara 37 kali cambuk dan dikurangi pelaksanaan cambuk sebelumnya sebanyak 75 kali, sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 63 kali.
2) Ruslandi Sanjani Bin Jailani, berdasarkan Putusan Nomor 11/JN/2025/MS TTN tanggal 3 September 2025 karena melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali. Sebelumnya telah menjalani 26 kali cambuk sehingga sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 74 kali.
3) Furqansyah Bin Alm. Saifil, berdasarkan Putusan Nomor 18/JN/2025/MS TTN tanggal 23 Desember 2025 karena melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali.
4) Hendri Susanto Bin Alm. Usman Idris, berdasarkan Putusan Nomor 19/JN/2025/MS TTN tanggal 23 Desember 2025 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
5) Mardin Maulana bin alm. Amiruddin, berdasarkan Putusan Nomor 1 K/AG/JN/2026 karena melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 40 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 8 bulan 1 hari yang diperhitungkan setara 9kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 31 kali.
6) T. Idamul Fata Tsaqih Bin Alm. T. Khadafi, berdasarkan Putusan Nomor 6/JN/2026/MS TTN tanggal 5 Mei 2026 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
7) Rio Bagus Pratama Bin Samsuar, berdasarkan Putusan Nomor 7/JN/2026/MS TTN tanggal 5 Mei 2026 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali.
8) Rizki Baizawi Bin Alm. Sudirman, berdasarkan Putusan Nomor 5/JN/2026/MS TTN tanggal 28 April 2026 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 7 kali.
Sedangkan 5 (lima) orang terpidana lain yang berhalangan hadir diantaranya:
1. Rusfiandi Bin Alm. Suriadi, berdasarkan Putusan Nomor 07/JN/2021/MS TTN tanggal 12 Oktober 2021 karena melanggar Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali. Sebelumnya telah menjalani 43 kali cambuk sehingga sisa uqubat yang dieksekusi sebanyak 57 kali, berhalangan hadir tanpa keterangan.
2. Saifannur Alias Refan Bin Rajuddin, berdasarkan Putusan Nomor 12/JN/2024/MS TTN tanggal 25 Februari 2025 karena melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 150 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 6 bulan 27 hari yang diperhitungkan setara 7 kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 143 kali, berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh
3. Siti Sharah Binti Siwirman, berdasarkan Putusan Nomor 8/JN/2024/MS TTN tanggal 2 Oktober 2024 karena melanggar Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 25 kali. Setelah dikurangi masa penahanan selama 3 bulan 18 hari yang diperhitungkan setara 4 kali cambuk, sisa uqubat yang dijalankan sebanyak 21 kali, berhalangan hadir tanpa keterangan.
4. Busyairi Michjal Bin Alm. Binir Amin, berdasarkan Putusan Nomor 16/JN/2024/MS TTN tanggal 24 Desember 2024 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali, berhalangan hadir tanpa keterangan.
5. Teuku Zulpardi Bin Mansurdin, berdasarkan Putusan Nomor 8/JN/2026/MS TTN tanggal 13 Mei 2026 karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dijatuhi Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 kali, berhalangan hadir karena sedang sakit.
Selain itu kata Roland, pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk tersebut turut dihadiri oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Widi Utomo, S.H.,M.H., Bupati Aceh Selatan yang diwakili oleh Kabag Hukum Suhatril, S.H., Kasi Intelijen Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., M.H.
Hadir juga Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan Suhaimi, S.Ag, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan Muhamad Sukron, A.Md.IP., S.Sos., M.H.
Kemudian, Kapolsek Tapaktuan yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Tapaktuan Rio, Kepala UPTD Puskesmas Tapaktuan atau yang mewakili, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan Erdiansyah, SPd. serta para insan pers dan tamu undangan yang hadir.
“Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Aceh,” tutup Kasie Intelijen Kejari.[]

Tidak ada komentar