Bawaslu Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif Melalui Penandatanganan MoU

2 menit membaca View : 14
Redaksi
Daerah, News - 13 Agu 2026

ASPIRATIF — Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan Aceh Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengawasan Partisipatif Pemilu, dan Magang Bersertifikat dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.

Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Aula STAI Tapaktuan Aceh Selatan.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, dan Ketua STAI Tapaktuan Aceh Selatan, Sufyan Ilyas, S.TH., M.H., sebagai landasan kerja sama strategis kedua lembaga dalam memperkuat demokrasi melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi.

Dalam sambutannya, Deri Friadi menegaskan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi penting sebagai pusat lahirnya gagasan, riset, dan generasi muda yang mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif yang berintegritas.

“MoU ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi awal dari kolaborasi nyata untuk membangun budaya demokrasi yang lebih kuat melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan Pemilu,” kata Deri.

Sementara itu, Ketua STAI Tapaktuan, Sufyan Ilyas, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas fenomena meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat dan mahasiswa yang selama ini sering dimanfaatkan secara kurang produktif.

Melalui kolaborasi dengan Bawaslu, media sosial diharapkan menjadi sarana edukasi demokrasi sekaligus instrumen pengawasan partisipatif, khususnya pada setiap tahapan Pemilu.

“Mahasiswa dan masyarakat hari ini sangat dekat dengan media sosial. Tantangannya adalah bagaimana ruang digital itu tidak menjadi tempat kelalaian, tetapi berubah menjadi media pengawasan partisipatif yang mampu menyampaikan informasi, edukasi, dan mengawal setiap tahapan Pemilu secara bertanggung jawab,” ujar Sufyan Ilyas.

Kerja sama ini memiliki ruang lingkup yang luas, meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penyelenggaraan klinik hukum dan demokrasi, diseminasi hukum pemilu, pemberdayaan dosen dan mahasiswa, program magang bersertifikat, pembentukan komunitas serta pojok pengawasan pemilu, hingga pemantauan tahapan Pemilu.

Seluruh implementasi program akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai kebutuhan kedua lembaga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Basar Mulyadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Masrafit, Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza, Wakil Ketua III STAI Tapaktuan Ilham Mirsal, MA, jajaran staf Bawaslu, para dosen, sivitas akademika, serta mahasiswa STAI Tapaktuan dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Melalui Nota Kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan berkomitmen menghadirkan program-program kolaboratif yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berintegritas.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *