Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

3 menit membaca View : 2
Redaksi
Nasional, News - 30 Sep 2026

ASPIRATIF – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10) mendatang.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujarĀ  Sudaryono dalam keterangan di Instagram resmi @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).

Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Dengan skema tersebut, nilai Rp2.000 bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi yang diterima setiap penerima manfaat.

Dari Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Sudaryono mengatakan besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur.

Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit.

Perubahan tersebut juga membuat insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena suspend sehingga tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.

Hal yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif setiap dapur SPPG juga ditentukan berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan BGN untuk masing-masing dapur dan wilayah.

BGN akan terus memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing, baik sekolah maupun kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut Sudaryono, penyesuaian tersebut dilakukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antar-SPPG.

Dapur dengan kapasitas kecil juga diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan porsi yang harus dilayani.

“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan perubahan skema insentif mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.[]

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *