Kuasa Hukum Kepala Desa Gunong Pulo Desak Penyidik Kejar Bendahara yang Buron Demi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

2 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 06 Nov 2026

ASPIRATIF – Direktur Pedang Keadilan (YLH-PKAS) Maman Supriyadi, S.HI,M.H, selaku advokat tersangka S secara resmi angkat bicara mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Gunong Pulo Kecamatan Kluet Utara yang tengah berjalan di tingkat penyidikan.

Selaku penasihat hukum, dia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Aceh Selatan.

Merespons tindakan tim penyidik yang telah menetapkan kliennya inisial S (Kepala Desa Gunong Pulo) sebagai Tersangka pada tanggal 2 November berdasarkan surat Ketetapan Nomor: S.Tap.TSK/66/XI/RES.3.3/2026/Satreskrim, tanggal 02 November 2026 dan telah ditahan di Polres Aceh Selatan, kuasa hukum menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan dan proses hukum yang normatif.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum meminta agar keadilan ditegakkan secara objektif dan menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Berdasarkan fakta-fakta yang digali dalam proses penyidikan, terungkap dengan jelas bahwa timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak terlepas dari peran bendahara Desa,”kata Maman dalam rilis yang diterima redaksi Aspiratif, Jum’at (06/11).

“Fakta hukum menunjukkan bahwa tindakan penyalahgunaan anggaran tersebut juga dilakukan, difasilitasi, serta dinikmati secara nyata oleh oknum bendahara. Namun, di tengah bergulirnya proses pemeriksaan, bendahara desa tersebut diketahui telah melarikan diri (kabur),” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, kuasa hukum secara resmi memohon dan mendesak pihak penyidik Polres Aceh Selatan untuk segera melakukan pencarian, melacak keberadaan, dan menangkap oknum bendahara desa yang bersangkutan.

Pasalnya, keberadaan bendahara sangat krusial karena ia merupakan pemegang kunci administrasi keuangan sekaligus saksi mahkota yang mengetahui secara mendetail arus keluar masuknya dana desa.

“Upaya pengejaran terhadap bendahara yang melarikan diri ini merupakan wujud nyata agar pengungkapan kasus korupsi ini menjadi terang benderang, transparan, dan menyeluruh,” ujar Maman.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang berkeadilan hanya bisa terwujud jika seluruh aktor yang terlibat aktif dan menikmati hasil dari kerugian negara diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *