Pengadilan Negeri Tapaktuan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Dorong Peradilan Bersih

5 menit membaca View : 66
Redaksi
Daerah, News - 09 Sep 2026

ASPIRATIF –  Pengadilan Negeri Tapaktuan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peradilan, Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Public Campaign Zona Integritas, Rabu (9/9/2026) bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap kebijakan peradilan, memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta jajaran, Kepala Rumah Tahanan Negara Tapaktuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, para camat dan keuchik, advokat, lembaga bantuan hukum, organisasi pers FORJIAS dan IWO

Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Daniel Saputra, S.H., M.H., dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penegakan hukum membutuhkan sinergi seluruh unsur terkait.

Masing-masing institusi memiliki tugas, fungsi dan kewenangan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Proses peradilan tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa dukungan sinergis internal dan eksternal dari Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para insan pers serta seluruh elemen masyarakat lainnya,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan, kepolisian menjalankan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan melaksanakan penuntutan, advokat memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap hak para pihak, Rutan memberikan pelayanan terhadap tahanan, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan.

Menurutnya, perbedaan kewenangan tersebut bukan menjadi penghalang, melainkan membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik agar seluruh tahapan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita boleh berbeda institusi, berbeda kewenangan dan berbeda tugas pokok, tetapi kita mempunyai satu kepentingan yang sama,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Tapaktuan juga menyampaikan sejumlah kebijakan peradilan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengelolaan perkara serta pelayanan kepada masyarakat.

Materi mengenai Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum disampaikan oleh Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.

Sementara itu, Muhammad Ricki Rivai, S.H., M.Kn., menyampaikan materi mengenai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sosialisasi juga membahas sejumlah hal penting lainnya, antara lain penerapan anti gratifikasi, pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan, optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara atau prodeo, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Selain itu, turut disampaikan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Peradilan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pembangunan Zona Integritas menjadi salah satu fokus utama. Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan menegaskan bahwa Zona Integritas tidak boleh hanya dimaknai sebagai predikat, dokumen administratif maupun slogan, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Masyarakat harus dapat merasakan bahwa ketika datang ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, mereka mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, transparan, profesional dan bebas dari pungutan maupun gratifikasi,” tegas Daniel.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tambahan kepada aparatur pengadilan dalam memperoleh pelayanan. Seluruh biaya perkara harus disampaikan secara jelas dan transparan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Tapaktuan, lanjutnya, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, pungutan liar, permintaan imbalan ataupun bentuk gratifikasi lainnya.

“Kami ingin membangun kepercayaan masyarakat bukan dengan kata-kata, tetapi melalui konsistensi dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Daniel juga menegaskan keterbukaan Pengadilan Negeri Tapaktuan terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

“Pengadilan yang baik bukan pengadilan yang menutup diri, tetapi pengadilan yang terbuka terhadap kritik, saran dan masukan untuk perbaikan,” katanya.

Ia mengakui bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki. Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pembenahan pelayanan secara berkelanjutan.

Selain penguatan integritas dan pelayanan, dalam kegiatan tersebut turut disampaikan rencana pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berlokasi di Kelurahan Pantee Raja, Kecamatan Pasie Raja. Rencana pembangunan tersebut ditargetkan masuk dalam baseline tahun 2027.

Daniel menjelaskan, pembangunan gedung baru tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan fasilitas fisik, tetapi diharapkan dapat menghadirkan lingkungan peradilan yang lebih representatif, nyaman, mudah diakses serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Tapaktuan berharap dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal rencana pembangunan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik.

“Pada akhirnya, gedung pengadilan adalah milik masyarakat dan dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Daniel.

Melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Peradilan, Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Public Campaign Zona Integritas ini, Pengadilan Negeri Tapaktuan berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan seluruh unsur yang memiliki peran dalam proses penegakan hukum.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berlangsung secara formal, tetapi menjadi kerja sama yang berkelanjutan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis serta memberikan kepastian hukum, keadilan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *