Penyuluh Agama Islam Siap Perkuat Gerakan Zakat dan Infak di Aceh Selatan

4 menit membaca View : 46
Redaksi
Daerah, News - 09 Sep 2026

ASPIRATIF – Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kabupaten Aceh Selatan menyatakan kesiapan untuk memperkuat peran Penyuluh Agama Islam dalam menyukseskan program pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dilaksanakan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan ketua IPARI Ustadz Khaifal Muddin, S.Hi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pengumpulan Zakat dan Infak Baitul Mal Aceh Selatan yang berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Labuhanhaji, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos didampingi oleh Diva Samudera Putra, SE, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan diikuti ratusan peserta yang berasal dari unsur SKPK, para Camat, Forum Keuchik, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, Ketua PGRI, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah serta Bendahara Kantor dari Kecamatan Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Meukek dan Sawang.

Dalam pemaparannya, Ustadz Khaifal Muddin mengangkat materi “Penguatan Peran Penyuluh Agama Islam dalam Optimalisasi Literasi, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Zakat, Infak, dan Sedekah.” Menurutnya, ZIS bukan hanya bagian dari ketaatan spiritual, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

“Penyuluh Agama Islam memiliki posisi yang sangat strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang zakat dan infak, sekaligus mendorong agar pengelolaannya semakin amanah, transparan, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Ustadz Khaifal.

Ia menjelaskan, terdapat lima lingkup peran utama Penyuluh Agama Islam yang dapat diperkuat dalam mendukung pengelolaan ZIS.

Pertama, bimbingan, yaitu memberikan edukasi mengenai syariat, hukum, syarat wajib dan perhitungan ZIS melalui Baitul Mal Gampong (BMG), majelis taklim maupun pengajian di gampong.

Kedua, peran konsultatif, dengan menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait pemungutan dan perhitungan zakat, termasuk zakat penghasilan, emas dan perdagangan, serta membantu memperjelas status mustahik secara akurat.

Ketiga, pendampingan dan mediasi. Penyuluh diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara Baitul Mal Kabupaten, Baitul Mal Gampong, muzakki dan mustahik dengan mengedepankan prinsip amanah, transparan, tepat sasaran, musyawarah dan pemberdayaan.

Keempat, kolaborasi lintas sektor, khususnya antara Kemenag/KUA Kecamatan, Baitul Mal Kabupaten dan Baitul Mal Gampong, serta masjid dan pengurus majelis taklim. Peran penyuluh adalah menjadi penggerak dan penghubung tanpa mengambil alih kewenangan lembaga pengelola resmi.

Kelima, mendorong inovasi program keagamaan dan digital, seperti ZIS Goes to Gampong, Klinik Zakat, program “1 Binaan, 1 Program ZIS”, serta pemanfaatan infografis, video pendek dan media interaktif WhatsApp untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang ZIS.

Lebih lanjut, Ustadz Khaifal Muddin menegaskan bahwa KUA bersama Penyuluh Agama Islam di setiap kecamatan siap melaksanakan secara maksimal berbagai upaya untuk menyukseskan program Baitul Mal Aceh Selatan, termasuk dalam mengoptimalkan keberadaan dan fungsi Baitul Mal Gampong (BMG).

Menurutnya, keberadaan BMG perlu didayagunakan sebagai bagian penting dari ekosistem pengelolaan ZIS di tingkat gampong.

Penyuluh Agama Islam dapat membantu memberikan edukasi, pendampingan serta menghubungkan masyarakat dengan lembaga pengelola zakat yang resmi.

“Kami dari KUA dan Penyuluh Agama Islam siap membantu secara maksimal. Kita ingin Baitul Mal Gampong benar-benar hidup dan berfungsi, sehingga masyarakat mendapatkan edukasi yang benar tentang zakat dan infak, para muzakki semakin mudah menunaikan kewajibannya, dan mustahik mendapatkan manfaat yang tepat,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara Baitul Mal Kabupaten, Baitul Mal Gampong, KUA, Penyuluh Agama Islam, pemerintah kecamatan, keuchik, masjid, majelis taklim dan berbagai unsur masyarakat dapat terus diperkuat.

“Jangan sampai zakat hanya dipahami sebagai kewajiban individual. Zakat juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Ketika dikelola dengan baik, zakat dan infak dapat menjadi kekuatan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi umat,” ujarnya.

Materi yang disampaikan Ustadz Khaifal juga menekankan tujuan jangka panjang pengelolaan ZIS, yakni membantu mempercepat pengentasan kemiskinan dengan mendorong transformasi mustahik sebagai penerima bantuan menjadi muzakki yang mandiri.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperluas gerakan literasi ZIS sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa pengumpulan zakat dan infak membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Dengan sinergi tersebut, potensi ZIS di Aceh Selatan diharapkan semakin optimal dan dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program yang tepat sasaran, produktif dan berdampak.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *