Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD, Salah Satunya Bupati Pati Sudewo

Admin
12 Des 2025 16:28
Nasional News 0 123
4 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Permintaan maaf Bupati Sudewo rupanya tak cukup membuat masyarakat Pati puas. Mereka terlanjur terluka dan sakit hati. Kebijakan dan gaya kepemimpinan Sudewo dinilai arogan.

Berbekal tekad yang sama, mereka sepakat turun ke jalan pada Rabu (13/8/2025). Tak main-main, jumlahnya mencapai ribuan orang. Seruan mereka kompak. Sudewo harus lengser sebagai orang nomor satu di Pati.

Permintaan itu bukan semata-mata hanya karena satu persoalan. Tetapi sederet kontroversial Sudewo, membuat rakyat jengah. Tak mau lagi diam dan memilih melawan.

Salah satu kebijakan Sudewo yang dikeluhkan warga soal kenaikan pajak PBB-P2 250%. Protes warga kala itu dijawab tantangan oleh Sudewo.

Dia berkeras hati tak akan mengubah kebijakannya. Jika pun kembali didemo, Sudewo mengaku tak takut bahkan menantang agar massa didatangkan lebih banyak.

DPRD Bentuk Pansus Hak Angket

Seruan warga langsung disikapi DPRD Pati. Mereka sepakat membentuk Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, menambahkan, semua fraksi setuju pembentukan hak angket itu.

Keputusan tersebut menjawab tuntutan masyarakat yang melakukan aksi di depan kantor bupati hari ini.

“Sepakat semua,” ujar Danu singkat.

Setelah Pansus dibentuk, maka prosesnya akan berjalan. Nantinya, Pansus akan menyampaikan sebuah rekomendasi untuk dibawa ke Paripurna.

Jika disetujui, maka rekomendasi itu akan diteruskan ke Mahkamah Agung. Jika MA memutus bersalah, maka akan dikirimkan pemberitahuan tersebut ke presiden dan mendagri agar orang yang dimaksud diberhentikan.

Sederet Kepala Daerah Pernah Dimakzulkan

Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

1. Aceng Fikri, Bupati Garut

Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012.Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013.

Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia.

Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan.

Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan.

Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo.

Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut.

Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.

Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.[]

Sumber: Liputan6.Com

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x