Pengamat: Mencopot Kepala Daerah Tidak Bisa Semena-Mena

Redaksi
11 Des 2025 07:35
Nasional News 0 324
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID  – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyebut proses pencopotan terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan sewenang-wenang atas keinginan Presiden RI.

Dia berkata demikian demi menanggapi keinginan Presiden RI Prabowo Subianto memecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melalui Mendagri Tito Karnavian.

“Mencopot seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan semena-mena. Ada syarat dan prosedur yang ditempuh,” kata Ray Rangkuti , Rabu (10/12/2025).

Pengamat politik itu mengatakan syarat dan prosedur pencopotan kepala daerah sebenarnya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Ray mengatakan pencopotan kepala daerah hanya bisa dilakukan dengan alasan terbatas dan melalui mekanisme persidangan di DPRD.

“Itu pun cukup panjang. Sebab, selain melalui DPRD juga harus melalui rekomendasi Mahkamah Agung (MA),” kata aktivis prodemokrasi itu.

Ray mengatakan keterlibatan pemerintah pusat dalam pencopotan kepala daerah seperti diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 hanya bersifat administratif.

“Seluruh mekanisme pencopotan sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD yang merupakan wakil rakyat daerah,” katanya.

Menurut Ray, keinginan Presiden Prabowo mencopot Mirwan MS tentu disayangkan, karena mempertontonkan arogansi pemerintah pusat.

“Pernyataan ini seperti menunjukan kuasa penuh presiden yang menjurus ke sikap arogansi, tetapi dari mana Presiden mendapat ide dan dorongan itu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Mendagri Tito memproses pemecatan terhadap Mirwan MS.

Permintaan pemecatan itu muncul setelah Mirwan kedapatan pergi umrah saat Aceh Selatan diterpa bencana banjir dan longsor.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x