ASN Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Bentuk Pembangkangan Serta Pengangkangan Terhadap UU ASN Dan UU Pers

Admin
12 Nov 2025 08:11
Daerah News 0 131
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Polemik terkait oknum ASN di Aceh Selatan yang disinyalir menjadi wartawan salah satu media online belum juga usai. Bahkan dalam klarifikasinya oknum ASN tersebut mengatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang ASN tidak boleh menjadi wartawan.

“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara secara implisit (secara isyarat) bahwa ASN dilarang rangkap jabatan” kata Teuku Sukandi, Rabu 12 November 2025.

“Demikian juga seorang wartawan dilarang secara etika rangkap jabatan apapun untuk menjunjung tinggi integritas dan independensi profesi jurnalistik berdasarkan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” lanjutnya.

Menurut Sukandi, jika ada ASN yang rangkap jabatan jadi wartawan kemudian menjadi peminta-minta sumbangan yang tentu hal ini sangat memalukan lembaga Aparatur Sipil Negara dan mencoreng nama baik lembaga wartawan itu sendiri.

“Berdasarkan keterangan Jonhanis Bintang di media sinar pagi Indonesia edisi, selasa11/11/2025 dengan judul berita, Wartawan ya Wartawan dan ASN ya ASN serta beliau dengan jelas menyatakan tidak menemukan ada UU yang melarang ASN rangkap jabatan jadi wartawan,” ujar Sukandi.

“Yang lebih memalukan lagi beliau katakan dengan tampa beban bahwa,masalah minta bantuan ya itu hak wartawan masing-masing” tambahnya.

Sukandi menambahkan, pernyataan Johanis Bintang sebagai ASN ini bukan hanya sudah mengangkangi etika moral PNS tetapi beliau secara isyarat sudah tidak menghargai Bupati sebagai atasan dan administrator pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

“Maka pernyataan Johanis Bintang di salah satu media online tersebut sudah dapat di jadikan bukti hukum serta bukti material hukum lainnya tentang surat permohonan beliau minta bantuan yang telah viral di berbagai media WhatsApp,” sebut Sukandi.

“Kita apresiasi sikap bupati yang menyatakan bahwa akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan, hanya saja kita pernyataan bupati ini mesti dapat di implementasikan oleh perangkat yang dibawahnya, bila Pemda tidak melakukan tindakan tegas dan nyata maka ini akan menjadi bahan cemoohan daerah lain atas lemahnya tata kelola pemerintahan Aceh Selatan,” tutup T.Sukandi.[]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x