Komisi II DPR Siapkan 28 DIM untuk Revisi UU Pemilu 

3 menit membaca View : 1
Redaksi
Nasional, News - 09 Jul 2026

ASPIRATIF|JAKARTA – Meski Panitia Kerja (Panja) belum resmi dibentuk oleh Pimpinan DPR, Komisi II DPR RI telah melakukan terobosan dengan menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Revisi UU Pemilu.

“Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).

Pelibatan publik dan putusan MK sebagai baseline Rifqinizamy menuturkan, sejak awal 2026, Komisi II telah mengundang pakar, akademisi, dan LSM demi memenuhi prinsip meaningful participation yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya waktu itu menawarkan mulai bulan Januari ini kita undang para pakar, para ahli, NGO, dan kelompok organisasi ke Komisi II DPR RI. Itu ijtihad Pro-people. Kalau pakai tatib DPR enggak begitu mekanismenya, Panja dibentuk dulu baru panggil orang,” ujar Rifqinizamy.

Penyusunan DIM ini utamanya bersumber dari 22 putusan MK terkait pengujian UU Pemilu.

“Baseline-nya dari mana? Tadi Bu Titi Anggraini sudah bilang, ada 186 permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Dari 186, 179 diregister dan disidangkan. Dari 179 menghasilkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi, baik yang diterima sebagian dan atau diterima sepenuhnya. Dua puluh dua putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi baseline utama kami menyusun daftar inventarisasi masalah,” tutur dia.

Jumlah DIM berkembang menjadi 28 karena Komisi II juga memasukkan pertimbangan hukum MK dari perkara yang ditolak untuk rekonstruksi norma.

“Karena tidak semua yang ditolak itu tidak punya daftar inventarisasi masalah, karena di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah itu juga penting untuk dijadikan bagian untuk melakukan rekonstruksi norma,” kata dia.

Dari 28 DIM tersebut, dirumuskan tiga alternatif norma sebagai bahan pembahasan. Alternatif Pertama berisi norma yang merujuk putusan MK. Kedua, berasal dari masukan pakar dan LSM. Alternatif tiga memuat pandangan fraksi-fraksi di DPR.

“Daftar inventarisasi masalah itu kemudian melahirkan tiga alternatif norma. Yang pertama adalah murni putusan MK. Yang kedua dari pakar, dari ahli, dari lembaga-lembaga yang peduli terhadap pemilu yang kami undang. Dan yang ketiga, ini harus kita sampaikan apa adanya, pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi,” kata dia.

Seluruh DIM dan alternatif norma ini telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026.

Ia menyebut, pimpinan DPR mengapresiasi kinerja ini dan memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tetap berada di bawah wewenang Komisi II.

“Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan beliau mengapresiasi karena kami sudah bekerja,” ujar Rifqinizamy.

Sementara itu Partai Demokrat memandang RUU Pemilu perlu segera dibahas sesegera mungkin.

“Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna,” kata Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, kepada wartawan, saat ditemui seusai Kick Off Peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, semakin cepat pembahasan dilakukan maka akan semakin banyak masukan yang diterima dari masyarakat.

“Kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain,” ujar dia.

Herman menilai, pembahasan mengenai Pemilu memerlukan ruang diskusi yang panjang. Setiap keputusannya tidak bisa diambil secara terburu-buru.

“Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan,” ujar dia. Kendati demikian, ia memastikan pembahasan RUU Pemilu di internal partainya tetap dilakukan.

Namun, jika secara kolektif DPR ingin RUU Pemilu dibahas awal 2027, maka semua pihak harus menerima putusan tersebut. “Tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama,” ujar dia.[]

 

Sumber : Kompas.Com

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *