Terkait Polemik Penggunaan Air Raksa, Ini Kata Perkumpulan LBH JKA Abdya

Redaksi
8 Apr 2026 11:10
Daerah News 0 43
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID — Maraknya peredaran dan penggunaan air raksa (merkuri serta sianida (CN) di lokasi tambang emas yang dikelola oleh masyarakat Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini patut dicermati secara serius oleh semua pihak, teruma pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan juga Pemerintah Aceh.

Pasalnya, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat penambang yang mencari nafkah untuk keluarganya, disisi lain kondisi lingkungan dan kesehatan juga harus diperhatikan dan dicarikan solusinya secara permanen.

Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh (JKA) Cabang Blangpidie Irwan Syahputra, S.HI, C.PM dalam rilis tertulis mengatakan, bahwa solusi permanen yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut adalah :

Pertama,pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Aceh harus membuat WPR (wilayah pertambangan rakyat) sehingga pertambangan rakyat tidak meluas dan bisa dilokalisir.

“Bahwa jika WPR (wilayah pertambangan rakyat) sudah ada, maka memudahkan rakyat untuk berusaha di lokasi yang telah ditetapkan sebagai WPR tersebut, serta memudahkan rakyat untuk diarahkan untuk mengurus izin pertambangan rakyat,” kata Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan,jika WPR sudah ada, maka peredaran air raksa (merkuri serta sianida (CN) bisa dikontrol dengan baik karena hanya boleh diperjual-belikan di wilayah WPR, sedangkan jual beli diluar WPR harus dianggap illegal, dan penjual serta pembelinya dapat diproses secara hukum.

“Selama WPR itu belum ada, maka peredaran air raksa (merkuri serta sianida (CN) akan meluas dan tidak terkontrol,” ujarnya.

Masih menurut Irwan, bahwa dengan adanya WPR, maka semua pihak diuntungkan, rakyat sebagai penambang dapat mencari nafkah untuk keluarganya, pemerintah dapat menarik PAD melalui izin pertambangan, dan juga penjualan air raksa (merkuri serta sianida (CN) secara legal dan sah menurut aturan hukum.[]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x