260 Kopdes Merah Putih se Aceh Selatan Sudah Berbadan Hukum, Kadis DPMG : Sudah Bisa Ajukan Dana Desa Tahap II

Redaksi
10 Jul 2025 16:38
Daerah News 0 117
1 menit membaca

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – 260 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Aceh Selatan sudah terbentuk dan berbadan hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMG Aceh SelatanAgustinur,SH saat dihubungi Aspiratif, Kamis 10 Juli 2025.

“Koperasi Merah Putih seluruh desa yang tersebar di 18 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan sudah terbentuk dan telah berbadan hukum” kata Agustinur.

Lebih lanjut, Agustinur menjelaskan, sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat dimana salah satu syarat untuk mengajukan dana desa tahap kedua adalah telah terbentuk nya koperasi masing -masing Desa.

“Pencairan dana desa tahap 2 sudah bisa di ajukan, kami sedang menunggu desa mengajukan, dan kalau cepat kami akan clear kan semua” lanjut Agustinur.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Aspiratif, Kamis 10 Juli 2025 beberapa desa di Kecamatan Kluet Selatan sudah melengkapi syarat untuk pengajuan dana desa tahap kedua.

“Ya benar, hampir semua Desa di Kluet Selatan sudah menyiapkan pengajuan dana desa tahap kedua dan kami berharap agar segera diproses mengingat banyak kegiatan yang harus segera dilaksanakan,” kata sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Untuk diketahui, memasuki pekan kedua bulan Juli 2025, realisasi anggaran dana desa di Kabupaten Aceh Selatan masih tahap pertama. 

Hal itu disebabkan, karena salah satu syarat pengajuan dana desa tahap kedua harus terbentuk Koperasi Merah Putih.[Rama]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga
x
x