Mulai Hari Ini MBG Ditiadakan Selama Libur Sekolah 

3 menit membaca View : 38
Redaksi
Nasional, News - 22 Jun 2026

ASPIRATIF|JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meniadakan penyaluran program Makan Begizi Gratis (MBG) mulai hari ini, Senin (22/6/2026). Penyetopan penyaluran MBG dilakukan selama libur sekolah, mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diambil dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).

Sari menjelaskan, selama masa libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari.

“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Sari.

 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masa libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Saat ini, sebanyak 27.820 SPPG telah beroperasi di berbagai daerah.

Dengan penyetopan sementara pemberian insentif selama periode libur sekolah, BGN memperkirakan dapat melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 3 triliun.

“Jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu Rp 3.004.560.000.000,” ujar Sari.

Ia menegaskan bahwa selama SPPG tidak beroperasi akibat penghentian distribusi MBG pada masa liburan sekolah, insentif harian tersebut tidak akan dicairkan.

“Jadi insentif yang Rp 6 juta itu tidak diberikan,” sambungnya.

 Selain peserta didik, penyaluran MBG juga akan dihentikan sementara bagi kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” bunyi keterangan dari laman resmi BGN.

Penghentian sementara layanan MBG tidak hanya berlaku selama libur sekolah, tetapi juga diterapkan pada hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Meski distribusi MBG dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap dijaga selama periode tersebut.

“Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG,” bunyi keterangan dari laman resmi BGN.[]

Sumber : Kompas.Com

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *