Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dihadiri Wabup Baital

Redaksi
13 Jun 2025 07:00
Daerah News 0 75
2 menit membaca

ASPIRATIF.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, Jum’at (13/6/2025) di halaman kantor Kejari setempat. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Aceh Selatan H.Baital Mukadis, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, perwakilan Dandim 0107/Aceh Selatan, Wakik Ketua DPRK Aceh Selatan Ali Basyah, Ketua BNN Aceh Selatan, perwakilan Pengadilan Tapaktuan, perwakilan Mahkamah Syariah, dan insan pers.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R.Indra Senjaya, SH,MH melalui Kasi Intelijen M.Alfryandi Hakim, SH mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

banner 350x350

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari juga menyampaikan, bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara Slsyariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari s/d Juni Tahun 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara pencurian, 3 perkara maisir, dan 1 perkara migas. 

“Adapun barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu ganja dengan berat total 1313.72 gram, sabu dengan berat total 60.87 gram, handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit,” kata Kasi Intel Kejari.

Kasi Intel menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. 

“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” tutup Kasi Intel.[]

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x