Gubernur Aceh Jangan Diam, Klarifikasi Dirut PT PEMA Harus Dibuka ke Publik

2 menit membaca View : 1
Redaksi
Daerah, News - 27 Jul 2026

ASPIRATIF – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PW GPA) Aceh, Muhammad Hasbar Kuba, S.H., mendesak Gubernur Aceh untuk tidak menutup mata terhadap polemik riwayat pendidikan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Mawardi Nur, yang kini menjadi sorotan publik.

Menurut Hasbar, laporan investigasi media yang mempertanyakan riwayat pendidikan Mawardi Nur merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.

Sebagai Direktur Utama BUMD strategis yang mengelola aset dan investasi milik rakyat Aceh, setiap informasi mengenai latar belakang pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Diam bukanlah solusi. Gubernur Aceh harus segera meminta klarifikasi resmi dari Mawardi Nur. Jangan biarkan polemik ini terus berkembang hingga merusak kredibilitas PT PEMA dan Pemerintah Aceh,” tegas Muhammad Hasbar Kuba.

Ia menilai, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam membangun iklim investasi di Aceh. Karena itu, setiap dugaan yang menyangkut integritas pimpinan BUMD harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan pembiaran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, ketika muncul dugaan yang didukung oleh laporan investigasi media, maka pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Semakin lama dibiarkan tanpa klarifikasi, semakin besar ruang bagi spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik,” ujarnya.

Hasbar juga meminta Pemerintah Aceh segera membentuk tim independen atau menugaskan instansi yang berwenang untuk melakukan verifikasi terhadap riwayat pendidikan Mawardi Nur serta dokumen yang digunakan dalam proses pengangkatannya sebagai Direktur Utama PT PEMA.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi resmi atau proses hukum membuktikan adanya dokumen palsu atau keterangan yang tidak benar mengenai riwayat pendidikan, maka tidak ada alasan bagi Gubernur Aceh untuk mempertahankan Mawardi Nur sebagai Direktur Utama PT PEMA.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau penyampaian keterangan yang tidak benar dalam proses pengangkatan, maka Gubernur Aceh wajib mencopot Mawardi Nur dari jabatan Direktur Utama PT PEMA. Jabatan strategis tidak boleh dipertahankan oleh siapa pun yang terbukti memperoleh atau mempertahankan jabatan dengan dasar informasi yang tidak benar. Ini menyangkut marwah Pemerintah Aceh dan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Hasbar menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen direksi seluruh BUMD agar benar-benar mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Rakyat Aceh berhak mengetahui apakah orang yang dipercaya memimpin BUMD benar-benar memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah harga mati,” tutup Muhammad Hasbar Kuba.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *