
ASPIRATIF – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti dugaan ketimpangan dalam penyaluran bantuan modal usaha yang dilakukan Baitul Mal Aceh (BMA) pada Tahun Anggaran 2026.
Organisasi tersebut menilai distribusi bantuan antardaerah perlu dievaluasi agar berjalan secara adil dan proporsional.
Ketua For-PAS, Teuku Sukandi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan jumlah penerima bantuan modal usaha di beberapa kabupaten/kota di Aceh.
Berdasarkan data yang dihimpun For-PAS, Kabupaten Aceh Timur disebut menerima alokasi bantuan modal usaha tahap pertama bagi 1.582 penerima. Sementara itu, Kabupaten Nagan Raya disebut hanya memperoleh alokasi untuk satu penerima.

For-PAS juga mengklaim terdapat perbedaan alokasi di sejumlah daerah lain. Misalnya, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, yang berpenduduk sekitar 22 ribu jiwa disebut memperoleh bantuan untuk 376 penerima.
Sebaliknya, Kabupaten Aceh Barat yang memiliki jumlah penduduk sekitar 207 ribu jiwa disebut hanya memperoleh alokasi bagi 20 penerima.
Adapun Kabupaten Gayo Lues dengan jumlah penduduk sekitar 107 ribu jiwa disebut menerima alokasi untuk tujuh penerima.
“Jika data tersebut benar, tentu perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan kuota penerima bantuan agar masyarakat memahami mekanisme penyalurannya,” kata Sukandi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
For-PAS juga menyoroti informasi yang beredar mengenai asal daerah sejumlah pejabat di lingkungan Baitul Mal Aceh.
Namun, Sukandi menegaskan hal itu masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai proses penyaluran bantuan.
Karena itu, For-PAS meminta Baitul Mal Aceh memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme penetapan kuota penerima bantuan modal usaha di setiap kabupaten/kota.
Selain itu, For-PAS juga mendorong aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan agar melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, Baitul Mal Aceh belum memberikan tanggapan atas pernyataan For-PAS. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Baitul Mal Aceh untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya pada pemberitaan berikutnya.[]

Tidak ada komentar