FORJIAS Soroti Maraknya Penyalinan Berita Media Online oleh Akun Media Sosial

5 menit membaca View : 3
Redaksi
Daerah, News - 14 Okt 2026

ASPIRATIF – Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS) menyoroti maraknya praktik penyalinan dan publikasi ulang berita media online oleh sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, yang dinilai berpotensi mengabaikan penghormatan terhadap karya jurnalistik dan hak pihak yang memproduksinya.

Ketua FORJIAS, Safdar S, menegaskan bahwa media sosial semestinya menjadi sarana untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk mengambil hampir seluruh isi berita yang diproduksi media lain tanpa memperhatikan aspek etika dan ketentuan hukum.

Menurut Safdar, setiap berita yang dipublikasikan media merupakan hasil dari rangkaian kerja jurnalistik yang membutuhkan waktu, tenaga, biaya, dan tanggung jawab profesional. Proses tersebut meliputi pencarian informasi, peliputan lapangan, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan, hingga penyuntingan oleh redaksi.

“Jangan sampai media yang bekerja mencari fakta, turun ke lapangan, melakukan wawancara, dan menyusun berita justru hanya menjadi sumber bahan bagi akun lain untuk membangun popularitas dan memperoleh keuntungan ekonomi. Kita harus membedakan antara menyebarluaskan informasi dan mengambil karya jurnalistik orang lain,” ujarnya, Rabu (14/10).

Safdar menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius ketika sebuah akun menyalin hampir seluruh isi berita dari media online, kemudian mengunggahnya kembali dalam bentuk konten untuk menarik perhatian pengguna, meningkatkan jumlah penonton, atau memperoleh pendapatan, sementara media sumber hanya dicantumkan secara terbatas.

Dia mengingatkan, pencantuman nama media asal tidak serta-merta menjadikan seluruh bentuk penggunaan ulang berita dapat dibenarkan. Ada perbedaan mendasar antara menyampaikan kembali informasi, mengutip bagian tertentu dengan semestinya, membuat karya jurnalistik baru berdasarkan verifikasi sendiri, dan menyalin hampir seluruh ekspresi karya yang telah dipublikasikan pihak lain.

“Yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa ada perbedaan antara mengambil informasi, mengutip berita, menyusun karya jurnalistik baru, dan menyalin hampir seluruh karya yang sudah dipublikasikan media lain. Perbedaan ini harus dipahami oleh siapa pun yang memproduksi konten digital,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Safdar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya yang memenuhi ketentuan perlindungan hak cipta.

Namun, penerapannya harus dipahami secara utuh, termasuk ketentuan pengecualian yang diatur dalam Pasal 43 huruf c mengenai pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis dengan kewajiban menyebutkan sumber secara lengkap.

Karena itu, menurutnya, tidak setiap pengambilan berita tanpa izin otomatis dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Sebaliknya, pencantuman sumber juga tidak berarti penggunaan ulang naskah, foto jurnalistik, video liputan, infografik, maupun desain berita secara otomatis terbebas dari persoalan hukum.

“Penilaiannya harus melihat materi apa yang digunakan, seberapa besar bagian karya yang diambil, bagaimana sumber dicantumkan, siapa pemegang haknya, dan apakah penggunaan tersebut masuk dalam pengecualian yang dibenarkan undang-undang,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan materi visual perlu mendapat perhatian tersendiri. Foto jurnalistik, video hasil peliputan, dan infografik merupakan bagian dari produk kreatif yang dapat memiliki perlindungan hak cipta tersendiri, terlepas dari fakta atau informasi dasar yang disampaikan dalam sebuah berita.

Begitupun, FORJIAS memahami bahwa perkembangan platform digital telah membuka peluang ekonomi bagi kreator konten. Namun, peluang tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak pihak lain.

Monetisasi memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi penggunaan berulang atas materi jurnalistik milik media lain untuk kepentingan komersial patut ditelaah apabila terdapat dugaan pengambilan karya yang dilindungi tanpa dasar hukum yang sah.

Menurut Safdar, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan pers. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan kerja wartawan, keberlangsungan media lokal, serta kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Media lokal, kata dia, memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap persoalan pelayanan publik, meliput pembangunan, mengangkat persoalan lingkungan, serta menyuarakan kondisi ekonomi masyarakat di daerah. Seluruh pekerjaan itu membutuhkan investasi sumber daya dan komitmen terhadap akurasi informasi.

” Jika hasil kerja jurnalistik terus disalin tanpa memperhatikan hak yang melekat pada karya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan insentif untuk memproduksi berita yang berkualitas, terutama bagi media lokal yang bekerja dengan sumber daya terbatas, ” sebutnya.

Atas persoalan itu, FORJIAS mendorong perusahaan media untuk memperkuat dokumentasi kepemilikan karya, menyimpan arsip publikasi dan bukti peliputan, menetapkan kebijakan penggunaan ulang konten, serta menyediakan mekanisme perizinan yang jelas bagi pihak yang ingin menggunakan kembali materi jurnalistik.

Pengelola TikTok, Instagram, dan platform digital lainnya juga diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan terkait kekayaan intelektual agar mudah diakses, transparan, dan memberikan perlakuan yang adil kepada pemegang hak maupun pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, FORJIAS mengimbau wartawan, pengelola media, kreator konten, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum digital. Pemahaman tersebut dinilai penting agar kebebasan berbagi informasi tidak disalahartikan sebagai kebebasan untuk mengambil dan memublikasikan ulang seluruh karya pihak lain tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

Safdar menyarankan media yang merasa dirugikan agar terlebih dahulu mengumpulkan bukti publikasi asli, mendokumentasikan konten yang dipersoalkan, membandingkan materi yang digunakan, memeriksa status kepemilikan hak, dan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada pihak terkait.

Apabila ditemukan penggunaan karya yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, penyelesaian dapat ditempuh melalui komunikasi, permintaan penghentian penggunaan, pembahasan lisensi, pelaporan kepada platform, atau langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsipnya, kebebasan bermedia sosial harus berjalan bersama tanggung jawab. Kita tidak ingin ruang digital dibatasi secara berlebihan, tetapi kita juga tidak ingin kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai dan perlindungan hukum,” tegas Safdar.

FORJIAS berharap pemerintah, organisasi pers, perusahaan media, dan platform digital dapat memperkuat kerja sama untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Bagi FORJIAS, menghormati karya jurnalistik bukan berarti membatasi masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Sebaliknya, penghormatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga etika, kepastian hukum, keberlanjutan pers, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.

” Kebebasan berbagi informasi harus tetap dijaga, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan etika, menghormati karya orang lain, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkasnya.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *