Kuasa Hukum PT Menara Kembar Abadi, Zeki Amazan, SHASPIRATIF.ID – Kuasa Hukum PT Menara Kembar Abadi (MKA), Zeki Amazan, S.H, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani polemik perizinan pertambangan yang hingga kini tak kunjung mendapat kejelasan.
Pasalnya, hingga saat ini, Pemkab Aceh Selatan di bawah kepemimpinan Bupati H. Mirwan MS belum juga mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan PT MKA, dengan alasan terjadinya tumpang tindih wilayah dengan salah satu perusahaan lain.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. PT MKA telah lebih dahulu mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian ATR/BPN — dokumen legal yang menjadi dasar sah atas kesesuaian lahan untuk kegiatan usaha.
“Ironisnya, perusahaan lain yang disebut-sebut menjadi alasan tumpang tindih oleh Pemkab justru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di atas wilayah PKKPR milik PT MKA. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar hukum dan koordinasi antara Dinas ESDM Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Selatan dalam menerbitkan izin,” ungkap Zeki di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Zeki menegaskan bahwa penundaan rekomendasi oleh Bupati Aceh Selatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menghormati proses pemerintahan daerah, tapi jangan sampai alasan tumpang tindih dijadikan tameng untuk menunda hak perusahaan. Fakta hukumnya jelas: kami memiliki PKKPR sah dari Kementerian ATR/BPN sebelum perusahaan lain mendapat WIUP. Jadi, siapa sebenarnya yang tumpang tindih dengan siapa?” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan semestinya taat asas dan berpedoman pada peraturan tata ruang nasional, bukan pada klaim sepihak.
Ia menilai keterlambatan penerbitan rekomendasi bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga menurunkan kepercayaan investor dan menciptakan ketidakpastian hukum di sektor pertambangan.
Zeki mendesak Bupati Aceh Selatan untuk membuka secara transparan dasar dan hasil kajian teknis yang dijadikan alasan menahan rekomendasi tersebut.
“Kami tidak ingin polemik ini berlarut. Kalau memang ada data tumpang tindih, buka saja ke publik. Tapi jika tidak ada, maka Pemkab harus segera menerbitkan rekomendasi kami,” ujarnya.
PT MKA juga meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian ESDM menertibkan tumpang tindih perizinan agar tidak menimbulkan konflik antar investor di masa depan.
Sebagai informasi, pengelolaan sektor pertambangan di Aceh diatur melalui
Qanun Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang diteken oleh Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf.
Qanun tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang dan izin pemanfaatan ruang sebelum izin operasional diterbitkan.
Berdasarkan ketentuan itu, PT MKA menilai bahwa PKKPR merupakan bukti sah dan lebih kuat secara hukum dibanding WIUP yang secara spasial tumpang tindih.
Atas lambannya respons Pemkab, PT Menara Kembar Abadi akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sidang pemeriksaan persiapan telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan awal atas gugatan antara PT Menara Kembar Abadi (penggugat) melawan Bupati Aceh Selatan (tergugat).
“Kami Hanya Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum” sebut Zeki.
Zeki menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum dan aturan daerah, namun meminta agar Pemkab Aceh Selatan tidak menghambat investasi dan kegiatan usaha yang telah memenuhi seluruh syarat legal.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan biarkan Aceh Selatan kehilangan kepercayaan investor hanya karena lemahnya koordinasi antarinstansi,” pungkasnya.[]
Tidak ada komentar