Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 13 Sep 2025 07:50 WIB ·

Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin


 Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).  Perbesar

Presiden ke-7 RI Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).

ASPIRATIF.ID — Mantan Presiden Joko Widodo angkat bicara soal polemik ijazah miliknya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menduga ada sosok “orang besar” yang berada di balik polemik tersebut.

Ia menyebut, isu ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan diyakini tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya dukungan atau backup dari pihak kuat.

“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. Empat tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang, kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).

Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan itu menyoroti riwayat pendidikan Gibran, yang disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia.

“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tutur Jokowi.

Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada.

“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya. Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri. “Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.

Gibran Digugat Rp 125 Triliun Terkait Dugaan Ijazah Tidak Sah

Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU):

– Membayar ganti rugi Rp 125 triliun
– Menyetorkan Rp 10 juta ke kas negara

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Subhan juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).

Di tengah polemik ini, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran.

Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah sekolah di Solo.[]

Sumber : Kompas.Com

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Habis Nepal Terbitlah Perancis dan Pelajaran bagi Indonesia

13 September 2025 - 14:21 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Lima Pencuri Hewan Ternak

13 September 2025 - 13:59 WIB

Siapkan Siswa Hadapi TKA, Cabdisdik Bener Meriah Gandeng 12 MGMP

13 September 2025 - 08:53 WIB

OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia

12 September 2025 - 22:29 WIB

Prabowo Bakal Hadir Langsung Sidang Umum PBB, Ini yang Akan Dibahas

12 September 2025 - 21:36 WIB

Kritik Membangun adalah Vitamin Bukan Racun, Tim Lingkaran Bupati Aceh Selatan Diimbau Lebih Bijak Menyikapi

12 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Daerah