ASPIRATIF .ID — Puluhan tokoh adat dan masyarakat Gampong Pasie Lembang dan Ujung Padang Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan pelepasan Hutan Tanaman Lindung (HTL) menjadi hutan adat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Aceh cq. Tata Ruang Lingkup Aceh, yang ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di Banda Aceh dan Aceh Selatan.
Koordinator aksi yang juga Ketua Koperasi Koridor Utama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Said Makdar (76), menegaskan bahwa hutan tersebut sejak dahulu kala merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.
” Sejak tahun 1955 masyarakat kami sudah bermukim dan mengelola wilayah ini. Ada jejak sejarah, perkuburan syuhada, tanaman peninggalan nenek moyang, hingga tapal batas lama yang dibuat Belanda. Itu semua bukti bahwa tanah ini milik adat, bukan hutan negara,” ungkap Said Makdar didampingi masyarakat lainnya kepada , saat memulai penggarapan di lokasi Rabu 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut Said menjelaskan, pada masa lalu wilayah Pasie Lembang dan sekitarnya menjadi lokasi penghidupan masyarakat dengan bercocok tanam dan berburu hasil hutan.
Namun, sejak tahun 1975 sebagian besar kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Akibatnya, masyarakat kehilangan akses penuh terhadap tanah ulayat yang sebelumnya dikelola secara adat.
” Sekarang kami minta pemerintah mengakui kembali hak adat masyarakat. Sesuai putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 jelas bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Jadi, sudah saatnya Aceh menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat,” lanjutnya.
Begitupun, Said Makdar menegaskan, masyarakat Pasie Lembang siap mengelola hutan adat secara bijak sesuai ketentuan adat Aceh, hukum Islam, dan peraturan nasional. Pengelolaan tersebut, lanjutnya, akan melibatkan lembaga adat, tuha peut, dan perangkat gampong.
“Harapan kami, pemerintah segera menerbitkan surat keputusan penetapan komunitas adat Pasie Lembang. Hutan adat ini bisa jadi sumber kesejahteraan bersama, bukan hanya dilihat sebagai kawasan konservasi semata dan kami memohon kepada pemerintah agar permohonan masyarakat bisa segera di realisasikan” tutupnya.
Surat permohonan masyarakat Pasie Lembang juga ditembuskan kepada 28 pihak, termasuk BPKH Aceh, Balai Besar TNGL, DPRA, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, hingga perangkat desa.[]
