Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 29 Jul 2025 10:39 WIB ·

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan


 Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kekerasan Anak ke Kejaksaan Perbesar

ASPIRATIF — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.

Tersangka yang diserahkan berinisial MN (64), seorang petani asal Gampong Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur, dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, yang sangat bertentangan dengan nilai hukum, etika, dan norma perlindungan anak.

Polres Aceh Selatan memandang kasus ini sebagai bentuk kekerasan yang harus ditindak tegas, sebagai wujud komitmen untuk melindungi kelompok rentan dari segala bentuk ancaman dan perlakuan salah.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu lembar baju klub bola Barcelona warna biru merah bertuliskan “LEWANDOWSKI 9” dan satu lembar celana pendek warna hijau tosca.

Penyerahan dilakukan oleh tim Unit IV PPA yang dipimpin oleh Bripka Jilli Afwadi, S.H. beserta empat personel lainnya. Proses serah terima berlangsung aman dan tertib serta disertai penandatanganan register B12, B13, dan berita acara.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang profesional dan responsif.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan terhadap anak secara tegas dan tuntas. Anak-anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup Kasat Reskrim.**

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Parah, Bupati Aceh Selatan Diduga Hentikan Gaji Petugas Kebersihan Pasar Inpres Tapaktuan

13 Oktober 2025 - 14:50 WIB

SAY Montessori School Ikut Asia Montessori Conference di Hanoi Vietnam

13 Oktober 2025 - 14:19 WIB

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Jelang 1 Tahun Prabowo-Gibran, Istana: Banyak Prestasi, tetapi Ada yang Harus Diperbaiki 

13 Oktober 2025 - 09:32 WIB

Dari Limbah Jadi Berkah: USK Ubah Ampas Kelapa Sabang Jadi Tepung Bernilai Tinggi dengan Teknologi Tepat Guna

12 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Tengkorak Manusia Ditemukan di Puskesmas Bukit Gadeng, Tim Inafis Polres Aceh Selatan Lakukan Olah TKP

12 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Camat Kluet Selatan Gelar Sosialisasi Pilchiksung Serentak Tahun 2025

12 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Trending di Daerah