Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 19 Jun 2025 12:21 WIB ·

Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU


 Tuntaskan Berkas Perkara, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba ke JPU Perbesar

ASPIRATIF|ACEH SELATAN  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Pada hari ini, Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II berupa 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (19/6/2025).

Tersangka yang diserahkan adalah MR, yang sebelumnya diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 19 Februari 2025 dan merujuk pada pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Asyura Putra, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya.

Penyerahan tersangka ini juga telah sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1120/L.1.19/Enz.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelesaian administrasi perkara tindak pidana narkotika yang telah selesai tahap penyidikannya.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Resnarkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari zat-zat terlarang tersebut.[]

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

Peringati Harganas, Ketua PKK Aceh Lepas Kirab Bangga Kencana

20 Juni 2025 - 15:21 WIB

Peringatan Irak : Timur Tengah Akan Kacau jika Pemimpin Tertinggi Iran Diserang

20 Juni 2025 - 15:10 WIB

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Tujuh Orang Hakim Pratama Pada Pengadilan Negeri Tapaktuan

20 Juni 2025 - 14:52 WIB

Israel Dihujani Rudal Iran, Hamtam Dekat Kantor Microsoft di Beersheva

20 Juni 2025 - 14:19 WIB

Guru MIN 11 Banda Aceh Rutin Salurkan Sedekah untuk Anak Yatim

20 Juni 2025 - 14:07 WIB

Raih Juara Umum O2SN dan FLS3N, Tapaktuan Wakili Aceh Selatan ke Tingkat Provinsi

20 Juni 2025 - 12:51 WIB

Trending di Daerah