Menu

Mode Gelap
 

News · 12 Jun 2025 23:22 WIB ·

Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh


 Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh Perbesar

KEPUTUSAN Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025, menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah masuk wilayah Provinsi Aceh.

Sementara menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda Aceh Drs. Syakir M.Si berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut disaksikan Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut sah milik Provinsi Aceh.

Namun anehnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh justru menyatakan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau masuk wilayah Sumut adalah sah, berpatokan dengan batas wilayah darat.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, mengapa saat yang bersangkutan menjabat Pj Gubernur Aceh, Safrizal tidak menuntaskan masalah 4 pulau tersebut. Mungkin saja, Safrizal takut jabatannya dicopot Mendagri, jika harus membela kepentingan rakyat Aceh.

Begitupun, keputusan Mendagri yang memasukan 4 pulau, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut), sebelumnya adalah bagian dari Provinsi Aceh, telah memicu sentimen ethno nationalism dan berpotensi dieksploitasi oleh kelompok Aceh-Sumatra National Liberation Front(ASNLF) di luar negeri, menjadi isu anti Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian nampaknya kurang peka terhadap upaya merawat damai Aceh yang tetap menjadi isu sensitif di luar negeri, mengingat UNPO di Belanda kembali memasukan ASNLF sebagai anggota tetap UNPO (Unrepresented Nations and Peoples Organization) yang merupakan organisasi internasional yang memfasilitasi suara bangsa-bangsa dan masyarakat yang tidak terwakili dan terpinggirkan di dunia.

ASNLF sebagai gerakan perjuangan diplomasi separatisme Aceh di luar negeri, terus melakukan upaya internasionalisasi isu domestik Aceh di forum internasional untuk mendikreditkan Indonesia.

Tidak hanya itu, keputusan Mendagri memasukan 4 pulau kedalam wilayah Provinsi Sumut yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh, apabila ternyata ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi, patut diwaspadai akan memicu sikap anti RI di Aceh maupun di luar negeri, sebagai bentuk propaganda separatisme Aceh yang dimotori ASNLF.

Sehingga, munculnya Kepmendagri nomor 300.2.2-2138/2025 tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Mendagri Tito sedang bermain api dengan perdamaian Aceh. []

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

banner 300x350
Baca Lainnya

Refleksi Pengukuhan MPU Aceh Selatan: Tentang Fatwa Keluarga Sakinah di Bumi Tuan Tapa

20 Juni 2025 - 09:31 WIB

Siswi SDN 4 Kandang Tampil Cemerlang di FL3SN Tingkat Kabupaten Aceh Selatan 

20 Juni 2025 - 04:28 WIB

Paralegal NLPA Aceh, Desak Presiden Tuntut Mendagri Minta Maaf kepada Warga Aceh Soal Peralihan 4 Pulau

19 Juni 2025 - 16:07 WIB

19 Juni 2025 - 16:02 WIB

Buku Antologi “Pelangi di TK Hj Cut Nyak Awan” Diluncurkan

19 Juni 2025 - 14:47 WIB

Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar

19 Juni 2025 - 14:25 WIB

Trending di News