Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 2 Jun 2025 12:30 WIB ·

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 Cair Bulan Ini, Total Anggaran Rp 49,3 Triliun


 Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Perbesar

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

ASPIRATIF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan cair bulan ini.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, penyaluran gaji ke-13 ini, akan melengkapi paket stimulus yang berisi 5 jenis bantuan dengan anggaran Rp 24,44 triliun.

“Rp 24,44 triliun dari (lima) paket stimulus ini, seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini,” kata Sri Mulyani, Senin.

Ia mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 49,3 triliun, termasuk ASN pusat, daerah, TNI/Polri, dan pensiunan.

“Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp 24,44 triliun, dan akselerasi program pemerintah, maka kita harapkan momentum pertumbuhan bisa terus terjaga,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pencairan gaji ke-13 2025 pensiunan akan langsung ditransfer otomatis oleh PT Taspen (Persero) melalui rekening bank tanpa perlu proses verifikasi ulang atau proses administrasi lainnya.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) dalam keterangan resminya.

Besaran gaji ke-13 2025 pensiunan dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Selain itu, gaji ke-13 2025 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perhitungan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana ada kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024.[]

Sumber: Kompas.Com

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Budi Arie Pamer 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk, Rieke :Saya Harus Bilang Wow Gitu?

9 Juli 2025 - 11:15 WIB

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

9 Juli 2025 - 10:38 WIB

Gubernur Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

9 Juli 2025 - 08:38 WIB

Direktur PT ALIS : HGU Dikeluarkan Setelah Lahan Digarap 20 Persen

9 Juli 2025 - 08:19 WIB

Terkait Qanun BUMD Fajar Selatan, Ini Kata Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan 

9 Juli 2025 - 06:32 WIB

Buka MTQ ke 36,Ini Kata Bupati Aceh Selatan

9 Juli 2025 - 02:29 WIB

Trending di Daerah