Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 16 Mei 2025 17:19 WIB ·

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pidanakan Pengelola Sampah Tangerang


 Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjawab awak media soal pencemaran lingkungan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). (Foto:RRI/Saadatuddaraen) Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjawab awak media soal pencemaran lingkungan TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

ASPIRATIF.ID — Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memidanakan  pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Sementra itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi pidana terlalu dini karena masih tahap sanksi administratif.

Pernyataan Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau TPA Sampah Jatiwaringin, Tangerang. Pengelola TPA dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi  pencemaran lingkungan sangat akut.

“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).

Pada saat Menteri LH meninjau TPA Jatiwaringin, asap mengepul karena ada kebakaran sampah.  Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

“Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab disini. Ini udah menyepelekan lingkungan. Saya tidak perduli siapapun dibelakangnya, sikat,” sambungnya.

Bila penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelolanya hingga penanggung jawab diatasnya akan dikenakan pemberatan sanksi. Saksi yang diberikan berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No32/2009.

“Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif,” kata Hanif.

Ditanya apakah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang yang terancam dipidana? Hanif menyatakan akan menelusuri lebih dalam pidana ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachruroji mengatakan, ancaman pidana dari Menteri LH sangat prematur. “Kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” ujarnya.

Kabupaten Tangerang adalah salah satu dari 343 kabupaten/kota yang mendapatkan SK sanksi administratif Kementerian LH. “Ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan 30 hari perencanaan, 60 hari merevisi Amdal,” kata dia.

Dalam 180 hari itu harus sudah tidak lagi melakukan sistem ‘open dumping’. Namun, menjadi sistem sanitary landville dan hal ini sedang berposes.

“Kita juga sudah melaporkan jawaban dari SK sanksi ke Kementerian LH. Dokumen lingkungan hidup juga insyaAllah bulan ini tanggal 16 selesai.

Fachruroji  menegaskan masih memiliki waktu  180 hari kedepan, maka penetapan pidana dari Menteri LH sangat prematur. “Kalau terkait pidana memang itu aturannya pidana, tapi kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” ujarnya.

banner 350x350
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Bukti Khazanah Aceh Selatan, Adat Mawah, Bahasa Aneuk Jamee dan Kluet ,Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

14 Oktober 2025 - 18:47 WIB

T.Sukandi : Tatata Kelola Keuangan dan Pembangunan Aceh Selatan Saat Ini Terparah Sepanjang Sejarah

14 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Tak Terima Dituduh Hentikan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan, Ini Penjelasan Bupati Aceh Selatan

13 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kunker ke Pulo Aceh, Kak Na Semangati Lansia

13 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Komisi II DPRK Aceh Selatan Pertanyakan Progres PT Arah Maju Produktif

13 Oktober 2025 - 20:33 WIB

APKASINDO : Sudah Saatnya Aceh Miliki Pabrik Minyak Goreng

13 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Trending di Ekonomi dan Bisnis