Komisi II DPRK: Pemkab Aceh Selatan Harus Inventarisasi Aset Intake dan Pipa IKK Segera

3 menit membaca View : 5
Redaksi
News, Parlemen - 26 Sep 2026

ASPIRATIF – Komisi II DPRK Aceh Selatan mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera melakukan inventarisasi dan pemetaan menyeluruh terhadap aset intake dan jaringan perpipaan air bersih program Ibu Kota Kecamatan (IKK) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh infrastruktur air bersih yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah memiliki status aset, kondisi fisik dan pola pengelolaan yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi,S.TP.,M.Si., mengatakan penataan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Bagian Perekonomian Setdakab, Bapenda, Dinas PUPR serta Perumda Air Minum Tirta Naga Tapaktuan.

“Pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai seluruh jaringan intake dan pipa IKK, baik yang sudah dikelola Perumda maupun yang belum. Dari data tersebut baru dapat ditentukan langkah pengelolaan yang tepat,” kata Alja Yusnadi di Tapaktuan, Jumat (25/9).

Menurut Sekretaris Partai Gerindra Aceh Selatan ini, inventarisasi tidak cukup hanya mencatat keberadaan aset. Pemerintah perlu melakukan pemetaan kondisi dan fungsi setiap jaringan.

Pendataan tersebut kata Alja, setidaknya mencakup lokasi intake dan jaringan pipa, status kepemilikan serta pencatatan aset, kondisi bangunan dan perpipaan, kapasitas sumber air, wilayah pelayanan, kondisi operasional, kebutuhan rehabilitasi, hingga kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan.

“Bagian Perekonomian Setdakab bersama Bapenda, Dinas PUPR dan Perumda Tirta Naga perlu duduk bersama menyusun peta aset air bersih IKK. Ini penting agar pemerintah memiliki satu data yang menjadi dasar dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Selain itu,data tersebut nantinya dapat menjadi rujukan dalam menentukan prioritas rehabilitasi, pengembangan jaringan, kebutuhan investasi, serta pola pengelolaan masing-masing aset.

Begitupun tambah Alja, Perumda Air Minum Tirta Naga Tapaktuan dapat menjadi salah satu opsi pengelolaan terhadap aset intake dan jaringan perpipaan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

Namun, sebelum masuk dalam pengelolaan Perumda, setiap aset perlu melalui proses inventarisasi, pemeriksaan kondisi, penilaian kelayakan teknis dan ekonomi serta penetapan status pengelolaan sesuai ketentuan.

“Tidak semua aset kemudian langsung dialihkan. Kondisinya harus dilihat terlebih dahulu. Mana yang layak operasional, mana yang membutuhkan rehabilitasi dan mana yang memerlukan penanganan teknis,” jelasnya.

Pola pengelolaan yang jelas akan memberikan kepastian terhadap pemeliharaan jaringan sekaligus menjaga agar investasi pemerintah tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.

Penataan aset intake dan jaringan pipa IKK, lanjut Alja, bukan hanya persoalan administrasi barang milik daerah. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Jika aset yang layak operasional dapat dikelola secara profesional, jaringan tersebut berpotensi memperluas cakupan pelayanan Perumda Tirta Naga sekaligus membuka ruang peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang paling penting adalah bagaimana aset yang sudah dibangun pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, status aset, kondisi jaringan dan pengelolaannya harus jelas,” kata Alja.

Lebih lanju,ketua PBVSI Aceh Selatab ini berharap, Pemkab Aceh Selatan dapat segera menyatukan data antara aset yang tercatat secara administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Penataan ini bukan semata soal siapa yang mengelola, tetapi memastikan jaringan yang sudah dibangun dapat berfungsi, masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih, dan aset daerah terpelihara serta dikelola secara berkelanjutan,” tutupnya.[]

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *