
ASPIRATIF – Kiprah Zakaria dari Desa Riting, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dalam upaya pemulihan lahan kritis mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Zakaria ditetapkan sebagai Terbaik III kategori Pegiat Pemulihan Lahan Kritis pada Penghargaan Wana Lestari Tahun 2026 lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH), Kementerian Kehutanan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Sekretariat Direktorat Jenderal PDASRH Nomor ND.665/SPDAS/PEHKT/SDM.04.04/B/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Penyampaian Pemenang Penghargaan Wana Lestari Tahun 2026 lingkup Ditjen PDASRH.
Dalam daftar pemenang, Zakaria tercatat sebagai Terbaik III kategori Pegiat Pemulihan Lahan Kritis dengan alamat Desa Riting, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Zakaria berada di bawah Dadi, S. Hut dari Kabupaten Bandung yang meraih Terbaik I dan Galigo Putra, S.E dari Kota Sungai Penuh, Jambi, yang meraih Terbaik II. Ketiganya menjadi penerima penghargaan pada kategori Pegiat Pemulihan Lahan Kritis dalam penilaian Wana Lestari 2026.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai Penghargaan Wana Lestari lingkup Ditjen PDASRH. Penghargaan Wana Lestari mencakup sejumlah kategori, antara lain Kelompok Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Pegiat Pemulihan Lahan Kritis, serta Pegiat Mangrove.
Zakaria bersama masyarakatnya berhasil memulihkan lahan kritis dengan penanaman kayu mahoni sekaligus memanfaatkan lahan di bawah tegakan mahoni sebagai lahan pengembangan janeng (Dioscorea hispida Dennst) yang tidak hanya mampu melindungi kelestarian hutan tetapi juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Zakaria, awalnya janeng hanya menjadi makanan biasa yang dikonsumsi secara tradisi turun menurun oleh masyarakat sebagai alternatif pengganti beras.
Namun, kehadiran Universitas Syiah Kuala melalui kegiatan KKN Mahasiswa 2024 dan Pengabdian Dosen (PMKI) 2025 mampu merubah cara pandang masyarakat dalam mengembangkan umbi beracun ini dari konvensional menjadi lebih bernilai ekonomi tinggi melalui pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG).
“Saat ini desa kami dikenal luas oleh masyarakat sebagai sentra produksi janeng di Provinsi Aceh”, ungkap Zakaria.
Menurut Ditjen PDASRH, pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja, inovasi, serta partisipasi aktif berbagai pihak dalam mendukung pencapaian target pembangunan kehutanan secara berkelanjutan.
Bagi Desa Riting, capaian Zakaria menjadi sebuah kebanggaan sekaligus menunjukkan bahwa upaya pemulihan lahan kritis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat di tingkat tapak.
Pengakuan terhadap Zakaria juga menempatkan Desa Riting dan Kabupaten Aceh Besar dalam daftar penerima penghargaan Wana Lestari 2026 di tingkat Ditjen PDASRH. Prestasi tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa inisiatif masyarakat dalam menjaga dan memulihkan lingkungan memiliki peluang untuk mendapatkan apresiasi hingga tingkat nasional.
Dokumen resmi tersebut ditandatangani secara elektronik dan diterbitkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal PDASRH pada 29 Juli 2026.
Dalam lampiran nota dinas, Kepala BPDAS Krueng Aceh juga tercantum sebagai salah satu pejabat penerima daftar pemenang Penghargaan Wana Lestari Tahun 2026.
Capaian Zakaria diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Besar, untuk terus memperkuat gerakan pemulihan lahan kritis berbasis masyarakat. Dari Desa Riting, sebuah ikhtiar menjaga lingkungan kini mendapat pengakuan di tingkat nasional.[]

Tidak ada komentar