
ASPIRATIF|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada anak buahnya yang menjadi calon sekretaris daerah (Sekda).
Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua calon Sekda dalam lelang jabatan pada April 2025 yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt.Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
“SA (Suhardiman) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik mengatakan, dalam perjalanannya, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

Akan tetapi, profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit membeli mobil tersebut.
Demi, memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Taufik.
Tindakan ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan Zulkarnaen.
Pada 2021, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati ketika itu saat mengikuti pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Sama seperti sekarang, pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles.
“ARD membantu agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” tutur Taufik.
Taufik juga mengungkapkan ada sejumlah proyek yang diincar Ardiles, di antaranya ia memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada T.A 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Ardiles pun kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.l
Dia bilang, dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’.
“Sebelumnya ZKN (Zulkarnaen) menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” kata dia.
Taufik mengatakan, pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnaen ‘aman’ selama periode kredit berjalan.
Penerimaan lainnya Selain kasus dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik mengatakan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Dia mengatakan, uang yang diduga diminta Suhardiman adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekda yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]
Sumber : Kompas.Com

Tidak ada komentar