Terkait Harga TBS, Ini Kata Ketua Apkasindo Aceh

2 menit membaca View : 5
Redaksi
Ekonomi & Bisnis, News - 18 Jun 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menyatakan menolak hasil penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Aceh pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPW Apkasindo Aceh, Netap Ginting, yang mengikuti rapat secara daring. Menurutnya, sejumlah usulan yang diajukan organisasi petani sawit itu tidak diakomodasi dalam keputusan akhir penetapan harga.

Dalam rapat tersebut, Apkasindo Aceh mengusulkan agar Indeks K ditetapkan sebesar 90 persen, komponen cangkang sawit dimasukkan ke dalam formula perhitungan harga TBS, serta potongan atau sortasi TBS yang diterapkan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap buah petani dibatasi maksimal 2 persen.

Netap mengatakan, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Karena usulan tersebut tidak diakomodir oleh pimpinan rapat, maka APKASINDO Aceh menolak berita acara hasil penetapan harga TBS Aceh periode 17 Juni 2026,” kata Netap Ginting, Kamis, 18 Juni 2026

Meski menolak hasil penetapan tersebut, Netap mengakui terjadi kenaikan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya. Untuk petani mitra plasma dengan umur tanaman 10 hingga 20 tahun dan rendemen 21,87 persen, harga TBS naik dari Rp 3.391 per kilogram menjadi Rp 3.537 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS petani mitra swadaya juga mengalami kenaikan dari Rp 3.117 per kilogram menjadi Rp 3.241 per kilogram dengan asumsi rendemen 100 persen.

Penetapan harga tersebut didasarkan pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) sebesar Rp 15.138 per kilogram dan harga inti sawit (PK) sebesar Rp 12.530 per kilogram. Secara umum, harga TBS mengalami kenaikan sekitar Rp 150 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Netap menilai harga yang ditetapkan masih belum mencerminkan nilai ekonomi yang semestinya diterima petani sawit.

Menurut perhitungan Apkasindo Aceh, apabila Indeks K ditetapkan sebesar 90 persen, komponen cangkang sawit dimasukkan dalam formula perhitungan, serta potongan TBS dibatasi maksimal 2 persen, maka harga TBS petani mitra plasma berpotensi mencapai sekitar Rp 3.800 per kilogram. Sementara harga TBS petani mitra swadaya diperkirakan dapat berada di kisaran Rp 3.500 per kilogram.

“Petani seharusnya mendapatkan harga yang lebih layak sesuai dengan nilai komoditas sawit saat ini. Karena itu, aturan yang telah ditetapkan pemerintah perlu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah Aceh bersama tim penetapan harga TBS dapat menjalankan ketentuan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 secara penuh pada periode-periode berikutnya, sehingga harga yang diterima petani lebih adil dan memberikan manfaat yang optimal bagi pekebun kelapa sawit di Aceh.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *