Terkait 6 WNA Asal Tiongkok, Ini Penjelasan Polres Aceh Selatan 

3 menit membaca View : 17
Redaksi
Daerah, News - 10 Jun 2026

ASPIRATIF|ACEH SELATAN – Polres Aceh Selatan memastikan enam warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di wilayah Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, memiliki dokumen perjalanan dan izin keimigrasian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansah melalui Kasatreskrim IPTU Narsyah Agustian menjelaskan,kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan koordinasi dan pertukaran data dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, serta pemeriksaan langsung terhadap identitas dan aktivitas yang dilakukan oleh keenam WNA tersebut.

“Berdasarkan hasil pertukaran data dengan pihak Imigrasi Meulaboh, keenam warga negara asing tersebut memiliki dokumen resmi dan izin yang sah untuk masuk serta melakukan kegiatan sesuai tujuan kunjungan mereka di Indonesia,” kata IPTU Narsyah Agustian, Rabu 10 Juni 2026.

Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa keenam WNA tersebut berada di Aceh Selatan dalam rangka kegiatan bisnis berupa survei awal terhadap potensi investasi di sektor pertambangan.

Selain itu,aktivitas yang dilakukan masih berada pada tahap penjajakan dan pengumpulan informasi terkait peluang investasi.

Begitupun kata Kasat Reskrim,menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA di wilayah Kluet Tengah, Polres Aceh Selatan bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, pengamanan, serta pemeriksaan terhadap legalitas dokumen dan aktivitas yang dijalankan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian.

Seluruh dokumen yang dimiliki dinyatakan sah dan aktivitas yang dilakukan masih sesuai dengan tujuan kunjungan sebagaimana tercantum dalam izin yang diberikan.

Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi, keenam WNA tersebut menggunakan Visa Indeks C2 atau Visa Kunjungan Bisnis (Business Visit Visa), yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia.

Visa tersebut bersifat satu kali masuk (single entry) dengan masa tinggal awal paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total masa tinggal maksimal 180 hari.

Visa C2 memberikan izin kepada pemegangnya untuk menghadiri rapat atau pertemuan bisnis, melakukan diskusi dan negosiasi bisnis, menandatangani perjanjian bisnis, melakukan survei pasar, pengecekan barang, serta kegiatan bisnis lainnya yang tidak termasuk hubungan kerja. Namun demikian, visa tersebut tidak mengizinkan pemegangnya bekerja atau menerima upah dari perusahaan maupun perorangan di Indonesia.

Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas keenam WNA tersebut akan terus dilakukan secara berkala bersama pihak Imigrasi guna memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan izin yang dimiliki.

“Kami bersama pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan agar keberadaan dan aktivitas mereka tidak menyalahi ketentuan izin yang telah diberikan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Narsyah Agustian.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Setiap laporan atau informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *