
ASPIRATIF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2025 ,Selasa 5 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE., A.k, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Hj. Rema Mishul Azwa menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut digelar sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRK.
“Rapat ini kami buka dan bersifat terbuka untuk umum sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Selatan,” ujarnya di hadapan para anggota dewan, jajaran forkopimda, serta undangan lainnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan dalam pidato penyampaian LKPJ menyatakan,bahwa dokumen tersebut disusun sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pembangunan dan pemerintahan selama satu tahun.
“Melalui mekanisme penyampaian LKPJ ini, kami mengharapkan masukan yang konstruktif dari lembaga DPRK untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan,” kata Bupati Mirwan.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Kami bertekad untuk terus melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Selatan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan dilanjutkan dengan pembahasan awal oleh fraksi-fraksi sebelum akhirnya memasuki tahap pembentukan panitia khusus untuk menyusun rekomendasi DPRK terhadap LKPJ tersebut.[RM]
Tidak ada komentar